Lumajang

Warga Blukon–Lumajang Ketahuan Edarkan Pil Koplo

Diterbitkan

-

Memontum Lumajang—Abdul Aziz bin Slamet Wahyudi Warga Desa Blukon Rt 05 Rw 02 Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang Rabu 14 Maret 2018 Pukul 20.30 wib. Ditangkap Sat Reskoba Polres Lumajang. Informasi yang dihimpun Media ini dari pihak kepolisian, Pria tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan Pil berlogo ‘Y’.

Ini berdasarkan pengembangan kasus penangkapan Dimas Feri Sandi, warga Dusun Tukum Kidul Rt 031 Rw 011 Desa Tekung Kecamatan Tukum Kabupaten Lumajang.
“Pelaku ditangkap dirumahnya di Desa Blukon,” Kata Paursubbag Humas Polres Lumajang Ipda Catur pada Media ini, Kamis (15/3/2018).

Dalam Penangkapan tersebut pihak kepolisian yakni jajaran Sat Reskoba berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang di antaranya
1bendel plastik klip,1 HP merk SPEAK OUT warna putih dengan kartunya dan Uang hasil penjualan pil sebesar Rp 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah).

Saat ini Pelaku beserta barang bukti di amankan di Tahanan Polres Lumajang, Pelaku di ancam dengan Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan.(adi/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas