Banyuwangi
Warga Cementuk Pasok Sabu ke Dusun Kepatihan
MEMONTUM Banyuwangi — Diduga mengedarkan sabu, Lukman Hadi Prabowo (38) warga Cementuk, Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Minggu (22/10/2017) ditangkap petugas Unit Opsnal Narkoba Polres Banyuwangi. Dia saat itu sedang mengedarkan sabu di Dusun Kepatihan, Kecamatan sekitar pukul 21.00 Wib.
Barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkap, aparat Opsnal Narkoba, berhasil mengamankan 3 paket sabu 0 4 gram, 1 bungkus rokok, 2 buah skrop yang terbuat dari sedotan, uang tunai Rp.550 ribu serta 1 buah HP merek evercross.
Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP. Moh. Indra Nadjib, mengatakan, dari penangkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan sabu serta barang lainnya untuk dijadikan barang bukti. Barang bukti saat di periksa aparat Satnarkoba Polres Banyuwangi
“Dari penangkapan itu, kami berhasil mengamankan sabu, skrop, bungkus rokok, uang dan HP untuk di jadikan barang bukti,”papar AKP. Moh. Indra Nadjib, Senin (23/10/2017)
Sehari-harinya, lanjut AKP Moh Indra Nadjib, pria yang saat mendekam dibalik sel jeruji besi Polres Banyuwangi, melanggar Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka Lukman Hadi Prabowo, saat ini amankan di sel Polres Banyuwangi untuk di mintai keterangannya, disamping itu, kasus ini akan di kembangkan lagi, dimungkinkan ada jaringan lagi dalam kasus ini,”tandas Kasat Narkoba Polres Banyuwangi. (tut/yan)