Mojokerto

Warga Desa Cendoro Galau dengan Rencana Pembangunan Pengolahan Limbah B3 oleh Pemprov Jatim

Diterbitkan

-

Suasana Pertemuan Warga Cendoro dan DLH Pemprov Jatim

Memontum Mojokerto- Warga Desa Cendoro Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto menolak rencana pembangunan pengolahan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) oleh Pemprov Jatim di wilayah Perhutani Mojokerto. Penolakan dari masyarakat Desa Cendoro dikarenakan mereka takut fasilitas tersebut akan mencemari lingkungan hidup sekitar dan sumber air.

Dalam diskusi yang di selenggarakan di halaman Kantor Desa Cendoro pada Kamis (02/07/2018) yang di hadiri Kepala DLH Provinsi Jatim Diah Susilowati, Camat Dawarblandong Norman, Kapolsek Dawarblandong, Kabag Ops Polres Mojokerto kota serta Masyarakat Desa Cendoro.

Menurut Ketua DLH Provinsi Jatim Diah Susilo dalam diskusi dengan Masyarakat mengatakan, pembangunan ini dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat bukan untuk merugikan masyarakat, seluruh rencana akan dikaji dampaknya ke lingkungan sekitar.

Diah juga mengatakan Pemprov Jatim akan mengganti semua tanaman yang sudah ditanam yang sudah ditanam sesuai dengan nominalnya, dan pembangunannya secara langsung semua dikerjakan pada lahan yang rencana memiliki luas sekitar 50 Ha, mungkin hanya sekitar 5 Ha dulu, pembangungan itu kami lakukan secara bertahap.

Advertisement

Masih kata Diah, lokasi pendirian pusat pengolahan limbah B3 tersebut di lahan milik Perhutani dengan alasan jauh dari pemukiman penduduk serta kondisi air maupun lainnya akan selalu dipantau.

“Kami akan mengecek secara berkala sehingga warga tidak perlu takut adanya pencemaran lingkungan,” ucapnya.

Sujianto, Ketua Forum Masyarakat Desa saat dikonfirmasi mengatakan, warga sepakat menolak pembangunan pengolahan limbah B3. “Pertemuan hari ini antara warga cendoro dan DLH Provinsi dan DLH Kabupaten menjelaskan rencana pembangunan pengolahan limbah yang akan dibangun di wilayah hutan Cendoro,” ujarnya.

Lanjut Sujianto, aktifitas yang sudah dilakukan dari pihak pemerintah adalah pemasangan tapal batas di kawasan hutan Cendoro, dan kemarin sudah dihadiri warga dipertanyakan terkait legalitas, dan hari ini diperjalas lagi dari pihak mereka. “Harapan kami tetap menolak pembangunan pengolahan limbah B3 meskipun sudah tapal batas. Karena kami tidak mau desa kami mengalami kerusakan lingkungan atau pencemaran lingkungan di desa kami, kita tidak mau penyakit itu hadir di desa kita dan kami harap aktifitas pemerintah mulai dari tapal batas atau tukar guling tidak dilanjutkan lagi,” harapnya.

Advertisement

Masih kata Sujianto, untuk pertemuan hari ink bisa dikatakan deadlock karena dari kedua belah pihak belum ada kesepakatan yang bisa disepakati baik dari pemerintah maupun dari warga, “Dan tidak ada jawaban yang bisa kami terima dengan puas. Harusnya ada pertemuan lagi karena belum ada keputusan yang bisa kami terima. Masyarakat tetap satu suara yaitu penolakan dan kita akan berkoordinasi dengan forum yang ada di desa maupun di pemerintah desa,” ungkapnya.

“Upaya yang kami lakukan sampai hari ini masih mediasi dan mencari jalan keluar yang terbaik untuk kedua belah pihak,” pungkas Sujianto.(den/gan/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas