Mojokerto

Warga Griya Permata Ijen Simpan Sabu

Diterbitkan

-

Barang Bukti : Andrean Surya Indraswara, menunjukkan Barang Bukti (BB) jenis Sabu. (ar)

Momentum Mojokerto–Andrean Surya Indraswara (24) warga Griya Permata Ijen Blok D 4, No. 2, Rt 4 Rw 4, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, terpaksa dimasukkan sel tahanan Polsek Prajurit Kulon. Andrean berurusan dengan aparat hukum karena, kedapatan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu. Pelaku ditangkap di Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

 

Kapolresta Mojokerto, AKBP Puji Hendro Wibowo melalui Kapolsek Prajurit Kulon, Kompol Hadi Suryo Pranoto mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat, kalau ada seseorang memiliki dan menyimpan sabu. “Setelah dilakukan penyelidikan dan penyanggongan, diketahui pelaku meluncur kearah timur, dengan menggunakan sepeda motor jenis vario, “Ungkap Hadi Suryo, saat memberikan keterangan pers, Rabu (1/11/2017).

 

Advertisement

Masih menurut Hadi, setibanya di jalan Yos Sudarso, petugas menghentikan laju kendaraan pelaku dan melakukan penggeledahan. “Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 2 poket sabu dalam plastik klip yang dibungkus koran,” jelas Kapolsek.

 

 

Setelah dilakukan introgasi, lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, pelaku mengaku menggunakan sabu di rumahnya. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan bong, alat hisap dan pipet kaca. Pelaku bisa dijerat dengan pasal 112 Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.

Advertisement

 

“Barang bukti yang diamankan, 2 poket sabu dalam plastik klip, 1 bong, alat untuk nyabu, 1 buah pipet kaca dan 1 unit sepeda motor jenis vario. Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, saat ini pelaku dan barang bukti, kita masukkan sel, “Pungkasnya. (ar/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas