Mojokerto

Warga Kranggan Sikat 9 Gelang Emas di Gayam Bangsal

Diterbitkan

-

Chintia Kristina binti Gatot Juli, pelaku pencurian 9 buah gelang emas. (ar)

Memontum Mojokerto— Unit Reskrim Polsek Bangsal berhasil menangkap Chintia Kristina Binti Gatot Juli (21) waga Panggreman Gang 01, No.50, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, dengan alamat tinggal Dusun Kweden Kembar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Kamis (11/1/2018) sekitar Pukul 20.00 WIB.

Pelaku ditangkap lantaran, melakukan tindak pidana pencurian barang berupa 9 buah gelang emas, dengan total seberat 28 Gram di dalam rumah milik Dian Novianti (29) warga Jl. Cempaka Rt 13, Rw 02 Dusun Gayam, Desa Gayam, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Barang bukti Kalung, Gelang dan Uang tunai.(ar)

Barang bukti Kalung, Gelang dan Uang tunai.(ar)

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simamarta S.Sos, S.I.K, MH melalui Kasubag Humas AKP Sutarto menjelaskan, dalam menjalankannya aksinya, pelaku jalan-jalan di siang hari. “Begitu melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka dan sepi, pelaku lalu masuk dan mengambil barang-barang yang ada didalam rumah,” jelas Tarto.

Ditambahkan Kasubag, kronologisnya adalah, Selasa (9/1/2018) sekitar pukul 10.00 Wib, pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka dan sepi. Pelaku kemudian masuk rumah dan mengambil uang tunai sebesar Rp 500.000 di dalam dompet warna merah maron, yang tergeletak diatas meja rias kamar korban. Setelah itu pelaku masuk kamar sebelahnya dan membuka pintu almari yang juga dalam keadaan tidak terkunci dan mengambil 9 buah gelang emas beserta suratnya.
“Barang-barang hasil curian tersebut dimasukan ke dalam saku celana sebelah samping kanan dan keluar meninggalkan rumah korban,” ungkap Tarto.

Masih Tarto, selanjutnya pelaku menuju Toko Bukit Mas yang berada di Pasar Sawahan Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto untuk menjual hasil curian tersebut, sekaligus membeli 5 buah perhiasan emas yang terdiri dari 2 Kalung Emas, 2 Liontin Emas, dan 1 Gelang Emas. Kemudian pelaku pulang kerumahnya dan keesokan harinya, pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek guna proses lebih lanjut.

Advertisement

“Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 5 buah perhiasan emas yang terdiri dari 2 buah kalung emas, 2 buah Liontin emas, 1 buah gelang emas dan uang tunai sebesar Rp 2.250.000, dan akibat perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sebesar Rp 8 juta, “pungkas Tarto.(ar/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas