Sidoarjo

Warga Kupang Antusisas ikuti Cangkrukan Kamtibmas

Diterbitkan

-

Kapolsek Jabon AKP Saadun saat Cangkrukan memberikan pemaparan pada warga Desa Kupang (gus)

Memontum Sidoarjo—-Memberikan pemahaman,pengertian bukanlah hal muda untuk dilakukan. Guna mempererat hubungan antara jajaran kepolisian dan masyarakat untuk menjadikan Sidoarjo yang aman dan kondusif khususnya di wilayah Jabon. Polsek Jabon dipimpin langsung Kapolsek Jabon AKP Saadun, Kamis (9/1/2019) petang menggelar cangkrukan.

Cangkrukan Kamtibmas dengan tema Sosialisasi UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dipusatkan pada pendopo kantor balai desa Kupang, yang dihadiri Kepala Desa Kupang, Mukhamad, Toga, Tomas, PKK dan Karang Taruna.

.Foto bareng bersama Forkopimka Jabon,setelah usai acara cangkrukan (gus)

.Foto bareng bersama Forkopimka Jabon,setelah usai acara cangkrukan (gus)

Kapolsek Jabon AKP Saadun menegaskan, cangkrukan yang dilakukanya itu adalah salah satu program. Pada intinya materi diutamakan masalah giat, sosialisasi tentang undang-undang lalu lintas No.22 Tahun 2009, serta udang-undang Narkoba No.35 Tahun 2009 dan undang-undang Kesehatan No.36 Tahun 2009 tentang pil koplo. Agar ketiga item itu, dipahami masyarakat. Dikarenakan era saat ini anak-anak, kalangan pelajar maupun pemuda rawan disasar pengedar pil koplo.

Selama kegiatan berjalan kondusif dan masyarakat  Desa Kupang sangat antusias mengikuti jalannya sosialisasi cangkrukan Kamtibmas. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang muncul, terkait etika berlalu lintas maupun permasalahan lain yang berhubungan dengan Kamtibmas. Diantaranya harapan warga masyarakat Desa Kupang, adanya kemudahan dalam pengurusan SIM seperti Tahun 2015 lalu ( kolektif dari desa).

Harapan kami mudah-mudahan kedepannya,para peserta cangkrukan lebih peka serta mengenali terhadap lingkungannya masing-masing. Sehingga hasil cangkrukan dapat disampaikan,pada warga yang lain.Itupun juga turut peran serta RT,RW menyampaikan bahwa bahaya anak-anak kita mengemudi atau mengendarai kendaraan tanpa SIM,maupun penyalahgunaan Narkoba,” Pada intinya memberikan edukasi pemahaman tentang etika,berlalu lintas sebagaimana tersebut dlm UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan sistem cangkruan kamtibmas “,jelas Saadun

Advertisement

Kepala Desa Kupang,Mukhamad mengatakan adanya sosialisasi ini sangat bagus dan tepat sasaran.Diharapkan warganya lebih paham,dan mengerti.Sehingga menjadikan pengalaman,penambahan ilmu,wawasan,pengetahuan,dilakukan Polsek Jabon sebagai bekal dasar untuk kedepannya hidup yang lebih baik.Perlu rutinitas pihak kepolisian,melakukan pembinaan terhadap warga,agar benar-benar paham dan mengerti,ujarnya (gus/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas