Hukum & Kriminal
Warga Medalem Merasa ‘Ditipu’ PT Mitra Daya Telekomunikasi, Sewa Lahan Tak Kunjung Dibayar
Memontum Sidoarjo – Suswanto (40) ahli waris lahan dari alm Rohmat warga RT 02 RW 01 Desa Medalem, Kecamatan Tulangan akan menempuh jalur hukum. Itu setelah sewa lahan berukuran 9 x 9 meter yang didirikan tower oleh PT Daya Mitra Telekomunikasi, Surabaya tak kunjung dibayar.
Padahal sebulan sebelumnya telah dilakukan perpanjangan kontrak. Namun hingga 1 bulan belum ada realisasi pembayaran sewa senilai Rp 150 juta dengan durasi selama 5 tahun. Penandatanganan perpanjangan kontra itu dilakukan Musiami (60) orang tua Suswanto.
“Sebenarnya awal sewa lahan pada tahun 2010, dan berakhir pada tanggal 12 Mei 2020, ketika itu perjanjian kontraknya senilai Rp.130 juta. Begitu habis, diperbaruhi kembali kontrak sewa selama 5 tahun, dengan penjanjian sewa sebesar Rp. 150 juta. Namun setelaha perpanjangan kontrak, sampai sekarang tidak ada jawaban maupun pembayaran,” ujar Suswanto, Selasa (16/6/2020) siang
Lebih lanjut dikatakan Suswanto, jika 1 bulan setelah penanda tanganan kontrak, perusahaan tidak segera membayar dan pihak keluarga terus diberi janji.
“Walaupun belum membayar perpanjangan kontrak, tower masih beroperasi. Padahal janjinya setelah tandan tangan, langsung dibayar seperti kontrak awal pada Tahun 2010. Terus terang kami atas nama keluarga merasa dirugikan,” keluhnya
Dengan kondisi yang seperti disebutkan diatas keluarganya merasa tertipu. Apalagi surat-surat dibawa semuanya oleh orang PT. Daya Mitra Telekomunikasi.
“Jika tidak ada kepastian, kami akan menuntut secara hukum karena merasa tertipu. Saat penandatanganan surat itu, saya tidak ada dirumah dan diwakili ibu,” katanya.
Dugaan penipuan itu, lanjut Suswanto semakin menguat, hal itu dibuktikan sulitnya perwakilan PT Daya Mitra untuk dihubungi.
“Saya telpon berulangkali, chat, sms dengan nomor 0822311xxxx selaku perwakilan PT. Daya Mitra Telekomunikas. Terkait penjelasan hal tersebut, namun tidak ada jawaban sama sekali,” kesalnya. (gus/yan)