Hukum & Kriminal

Sekda Bondowoso Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Penetapan Pasal Lemah

Diterbitkan

-

Memontum Bondowoso – Setelah dilakukan gelar perkara akhirnya Polres Bondowoso menetapkan status tersangka terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso Syaifullah dalam kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap Alun Taufana Sulistiadi mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bondowoso beberapa waktu lalu.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz kepada wartawan bahwa Polres Bondowoso sudah menetapkan status tersangka kepada Sekda Syaifullah.

“Satreskrim polres Bondowoso hari Jum,at kemaren sudah melakukan gelar perkara dan sudah expos dengan kejaksaan sehingga inisial “S” hasil gelar perkara dinaikkan menjadi status tersangka dalam kasus ancaman pembunuhan,” ujar Erick Frendriz, Senin (15/6/2020).

Sementara itu Husnus Sidqi Kuasa Hukum Sekda Syaifullah, menanggapi penetapan status tersangka Sekda Syaifullah mengatakan, pasal yang disangkakan oleh Polres Bondowoso untuk menetapkan Sekda Syaifullah sebagai tersangka pengancaman sangat lemah. Menurut dia pasal 45 B Undang -Undang Nomor 19 tahun 2016 yang diterapkan sangat lemah.

Advertisement

“Sekda tidak masuk dalam pasal itu. Menurut saya sebagai kuasa hukum, pasal itu sangat lemah,” kata Husnus Sidqi.

Husnus meminta pihak polres Bondowoso lebih jeli dalam menerapkan pasal. Sebab jika mengamati rekaman yang menjadi materi laporan perlu dipelajari lagi. Seperti siapa yang mengirim rekaman dan siapa yang punya inisiatif merekam pembicaraan.

“Siapa yang pertama kali mengirim rekaman itu. Sekda Syaifullah tidak pernah mengirim rekaman itu. Selain itu siapa yang punya inisiatif merekam. Kok tahu pak sekda, kan tidak pernah mengenal,” ujar Husnus Sidqi.

Lebih lanjut menurut Husnus Sidqi, Sekda Syaifullah akan mengikuti proses hukum selanjutnya atas laporan Alun Taufana Sulistiadi.

Advertisement

“Sekda Syaifullah akan mengikuti semua proses hukum sampai tuntas. Hal ini menunjukan Sekda Syaifullah taat hukum,” terangnya (dul/yan)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas