Hukum & Kriminal
Buntut Penahanan Warga Temas, Kejaksaan Negeri Batu Digugat Praperadilan
Memontum Kota Malang – Kejaksaan Negeri Kota Batu nampaknya bakal menjalani sidang gugatan praperadilan. Hal ini buntut dari penahanan terhadap Nafian (49) warga Jl Wukir Gang V, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu pada Kamis (11/6/2020).
Atas penahanan itu, tim kuasa hukum hukum dari Kantor Edan Law yakni Sumardhan SH, Suliono SH, Ari Hariadi SH dan Jumadi Arahab SH mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, pada Senin (15/6/2020) siang, dengan nomer perk.No.2/Pid.Pra/2020/Pn Mlg. Yakni mengajukan permohonan praperadilan terhadap Pemerintah RI, Cq Kejaksaan Agung RI, Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu.
Diceritakan oleh Sunardhan SH bahwa Nafian mempunyai harta peninggalan dari orang tuanya Darip (Alm) yakni sebidang tanah darat yasan letter C No 1031 Persil No 80 Klas D . III dindalam buku desa tertulis seluas kurang lebih 2.360 meter persegi atas nama Darip. Saat ini sisa tanah kosong seluas 1.360 meter persegi yang terletak di kawasan kelurahan Temas.
“Karena Nafian tidak memiliki biaya pengurusan maka kemudian meminta bantuan Sunarko untuk biaya dan pengurusan semuanya. Sunarko kemudian mendapat surat berupa kutipan dari buku desa Huruf C tanggal 13 Mei 2019, surat keterangan iuran pembangunan daerah tanggal 2 Januari 1976, surat keterangan riwayat tanah, tanda wajib Ipeda No 1031 letter C No 1031 Persil No 80 yang tertulis di kantor Kelurahan Temas , Kecamatan Batu, Kota Batu. Selanjutnya akan melakukan pengurusan sertifikat namun terkendala jalan masuk menuju objek tidak ada karena terhimpit ruko dan Perum New Dewi Sartika,” ujar Sumardhan, Senin (15/6/2020) malam.
Karena tidak ada akses jalan, membayar akses masuk melalui Perum New Dewi Sartika.
” Pada 10 Mei 2019, dilakukan pembayaran sebesar Rp 110 juta kepada pihak perumahan. Uang itu untuk membongkar tembok sulaya ada akses jalan. Pada 19 Juli 2019, Sunarko membongkar tembok perumahan tersebut. Ternyata di belakang tembok ada tembok lagi yang berdiri di tanah Nafian. Tembok itu dibongkar oleh Sunarko. Namun pada 11 September 2019, Sanjaya Gunawan melaporkan Nafian dan Sunarko di Polres Batu. Sanjaya mengklaim memiliki sertifikat gak guna. Padahal tanah itu di Letter C dan Petok D atas nama Darip, orang tua Nafian,” ujar Sumardhan.
Nafian dan Sunarko dilaporkan oleh Sanjaya dengan Pasal 406 KUHP dan Pasal 263 KUHP.
” Pasal 406 KUHP tidak bisa dilakukan penahanan karena ancamannya di bawah 5 tahun. Kalau Pasal 263 KUHP juga tidak bisa ditahan karena kami masih melakukan gugatan. Namun pada 11 Juni 2020, saat Tahap II, klien kami yang selama ini tidak ditahan, tiba-tiba di tahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu,” ujar Sumardhan.
Padahal sesuai Pasal 81 KUHP harus menghentikan sementara tuntutan karena masihnada gugatan perdata.
” Pasal 81 KUHP yakni mempertangguhkan penuntutan untuk sementara karena adanya perselisihan tentang hukum yang harus diputuskan lebih dulu oleh satu mahkamah lain, mempertangguhkan gugurnya penuntutan sementara. Juga sesuai Perma No 1 Tahun 1956 untuk menangguhkan perkara pidana apabila ada sengketa perdata,” ujar Sumardhan.
Sain itu, Sumardhan menganggap, Kajari Batu tidak mengindahkan surat edaran Menkes dan peraturan Menkum HAM terkait wabah Covid-19. Tentang entang pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
” Kami berharap Ketua PN Malang untuk menjatuhkan putusan agar Kejaksaan Kota Batu untuk mengeluarkan tersangka dari dalam tahanan negara,” ujar Sumardhan. (gie/yan)