Banyuwangi
Warga Muncar Demo Tolak Pembangunan Tower Telkomsel
Kontraktor Mengaku Sudah Sosialisasi
Memontum Banyuwangi – Ratusan warga Dusun Kalimati RT.01/05 dan RT.03/05 Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar demo menolak pembangunan tower Telkomsel di DPRD Banyuwangi, Jum’at (10/11/2017) siang.
Warga menduga, proses tanda tangan warga yang diperuntukan persyaratan perijinan itu dipalsukan. Agar tidak terjadi keributan, warga meminta kepada DPRD Banyuwangi agar mendesak Pemkab mencabut ijin pendirian tower tersebut.
Usai menggelar orasi, perwakilan warga Dusun Kalimati diminta untuk menghadiri hearing bersama Komisi 1 DPRD Banyuwangi, yang didampingi kuasa hukum warga, Suwandi. Di hadapan anggota Komisi 1, perwakilan warga mengungkapkan, proses perijinan pendirian tower itu menyalahi aturan. Menurut Suwandi, pendirian tower yang ada di Dusun Kalimati jika ditinjau dari aspek hukum jelas tidak benar, dan ini sudah menyalahi aturan.
“Karena warga sekitar tower menolak, ya harus dicabut ijin pendirian tower itu, nunggu apa lagi,” pinta Suwandi kepada Ketua Komisi 1, Vicky Septalinda.
Disamping itu, lanjut Suwandi, sudah sejak dahulu, saat pertama kali warga dimintai tanda tangan, warga Dusun Kalimati sudah menolak, dan tidak mau tandatangan.
“Kenapa ijin pembangunan atau pendirian tower Telkomsel itu, kok keluar,” tanya Suwandi.
Agar persoalan cepat selesai, Vicky meminta kepada Dinas Perijinan Banyuwangi menjelaskan terbitnya perijinan tower tersebut.
Perwakilan Dinas Perijinan, Tri Setia mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan ijin pendirian tower itu karena sudah melengkapi perayaratan proses pendirian sudah lengkap. Dan saat tinjau lokasi tidak ada permasalahan, sehingga pihaknya menerbitkan ijin pendirian tower tersebut.
“Karena persyaratan sudah lengkap, saat tinjau lokasi, kami bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas PU Binamarga, dan Dinas Kominfo melakukan cek lokasi, tidak ada persoalan, dan warga sekitar lokasi ya tidak menolak,” terangnya.
Sedangkan perwakilan dari pihak CV. Daya Mitra, selaku kontraktor pembangunan tower Telkomsel, Saiful Anam mengaku proses perijinan pendirian tower itu dilakukan sejak Januari hingga Juni 2017. Namun tidak berhasil, kemudian dirinya bersama Desa Kedungrejo melakukan sosialisasi kembali, dan dihadiri puluhan masyarakat Dusun Kalimati tidak mempermasalahkan.
“Saya ngurus ijin sejakJanuari hingga bulan Juni 2017 namun tidak berhasil, warga menolak, namun setelah itu kami melakukan sosialisasi kembali, yang dihadiri puluhan warga, dan pada sosialisasi kedua ini, warga Dusun Kalimati tidak mempernasalahkan, makanya ijin pembangunan tower ini bisa berlanjut,” terangnya.
Salah satu anggota Komisi 1 dari Fraksi Gerindra, Eko mengatakan, sangat salut dengan kuasa hukum warga Dusun Kalimati yang mau berlelah-lelah mendampingi warga Kalimati datang ke DPRD tanpa meminta bayaran. Selain itu, Eko juga mempertanyakan ketidakhadiran Kepala Desa (Kades) Kedungrejo, Abdurrahman dalam hearing ini. Padahal pihaknya ingin mempertanyakan permasaahan ini kepada Kades. “Yang menjadi pertanyaan saya, kenapa Kades Kedungrejo kok tidak hadir, padahal Camat Muncar saja hadir. Karena terbitnya ijin pembangunan tower ini, salah satunya yang menandatangani Kades, seharusnya dia harus hadir juga,” kata anggota Komisi 1.
Jika warga sekitar lokasi pembangunan tower menolak, pembangunan tower itu tidak bisa dilanjutkan, dan ijin pendirian tower harus ducabut.
“Ya harus ditinjau kembali pembangunan tower itu, dan saya meminta kepada Dinas aperijinan mendengarkan aspirasi masyarakat, karena sudah menolak, ya harus dicabut dong ijin pendirian tower itu,” pinta Eko.
Pimpinan Komisi 1 DPRD Banyuwangi Vicky Septalinda, setelah mendengarkan pernyataan dari berbagai pihak dari hearing tersebut, meminta agar Dinas Perijinan mengevaluasi kembali ijin pendirian tower yang ada di Dusun Kalimati. (ras)