Mojokerto

Warga Sambiroto dan Balongkrai Mojokerto Jualan Sabu

Diterbitkan

-

Bahrul Alam alias Blancir, salah satu tersangka Narkoba. (ar)

Memontum Mojokerto— Satreskoba Polres Mojokerto krmbali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis shabu. Kali ini Bahrul Alam alias Blancir bin Umar Anis (47) Desa Sambiroto, Rt 04 Rw 01, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dan Sokhib alias Ndono Bin Karsono (33) warga lingkungan Balongkrai Rt 02 Rw 01, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, terpaksa harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polres Mojokerto.

Keduanya ditangkap petugas Satreskoba Polres Mojokerto karena terbukti memiliki dan menjual Narkotika jenis Shabu, di pinggir jalan masuk Desa Wringinrejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (30/12/2017) sekitar pukul 22.30 Wib.

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simamarta S.Sos, S.I.P, MH melalui Kasubag Humas, AKP Sutarto menjelaskan, penangkapan kedua pelaku, berkat laporan masyarakat bahwa di pinggir jalan masuk Desa Wringinrejo akan ada transaksi narkoba. Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti oleh petugas. “Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata memang ada dua orang yang mencurigakan. Selanjutnya petugas Satreskoba langsung melakukan penangkapan,” ungkap Sutarto.

Masih Kasubag Humas, adapun barang bukti yang diamankan, 1 paket shabu kemasan plastik klip yang dibungkus kertas warna putih dengan berat 0,32 gram, Uang tunai sebesar Rp 100.000, 1unit Handphone Merk Evercoss warna putih,
1 paket shabu kemasan plastik klip yang dibungkus kertas warna putih dengan berat 0,32 gram, 1 bendel plastik klip, 1 buah potongan sedotan warna putih dan Uang tunai sebesar Rp 600.000,-

Advertisement

“Kedua Pelaku terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjual Narkotika jenis shabu dan dijerat dengan Pasal 11ayatj ayat (1) subs 112 a (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Tarto. (ar/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas