Trenggalek

Warga Sumbergedong Mbandar Togel Online

Diterbitkan

-

Polisi amankan pelaku judi togel online beserta barang buktinya

Memontum Trenggalek —-Seorang bandar judi jenis Toto Gelap (togel) Online berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Trenggalek dirumahnya. Akibatnya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Diketahui pelaku yakni Pitoyo (42) warga Jalan Sultan Syahrir Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek.

Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku ditangkap atas laporan masyarakat yang mengaku resah tentang adanya tindak pidana perjudian jenis togel online didaerahnya. Mendapati laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Tamanan Trenggalek dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya.

Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui Kasubag Humas Polres Trenggalek Iptu Supadi membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus perjudian jenis togel yang dilakukan secara online. “Pelaku berhasil ditangkap dirumahnya saat merekap nomor-nomor beserta uang dari penombok. Dengan menggunakan kertas rekapan, pelaku mencatat nomor – nomor yang ditaruhkan, ” ungkapnya Selasa (13/3/2018).

Supadi menambahkan, judi togel online tersebut dilakukan yakni dengan cara menerima nomor dari penombok dan mencatatnya di lembaran kertas. Selanjutnya, penombok menunggu hasil nomor yang keluar sebagai acuan.

Advertisement

Dari keterangan yang didapat, pelaku memasang tarif mulai dari Rp 1.000 – 100.000 ribu rupiah, dengan nominal yang dijanjikan jika nomor yang dibeli sesuai dengan nomor keluar, penombok akan menerima hasil tombokan Rp 60.000 ribu rupiah per Rp 1.000.

Jadi penombok akan menerima uang hasil tombokan antara Rp 60-65 ribu per Rp 1.000 rupiah. Artinya penombok bisa mendapatkan hasil dalam jumlah besar jika nilai tombokannya besar. Bisa dihitung jika penombok membeli memasang nomor dengan uang Rp 100 ribu rupiah maka akan dilibatkan menjadi Rp 600 ribu rupiah atau 1 : 60.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai Rp 441 ribu rupiah, 1 hp merek OPPO, 1 lembar buku seketan, 1 buku tabungan bersama kartu atm.

Saat ini pelaku masih akan menjalani proses penyidikan dan penyelidikan pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. Hingga pelaku akan menjalani proses hukuman atas sangkaan pasal 303 KUHPidana ayat (1) ke 2e dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Advertisement

“Dengan adanya kejadian ini Kami atas nama Polres Trenggalek mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Trenggalek untuk tidak melakukan perjudian jenis apapun karena akan merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain, ” pungkas Supadi. (mil/nay)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas