Trenggalek

Dua Pelaku Pengeroyokan Diciduk, Seorang Buron

Diterbitkan

-

Dua Pelaku Pengeroyokan Diciduk, Seorang Buron

Memontum Trenggalek — Dua pelaku penganiayaan terhadap seorang nelayan asal Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek berhasil diamankan pihak kepolisian. Diketahui kejadian yang menimpa Siswoyo (41) ini dilakukan di salah satu Cafe yang ada di Wilayah Watulimo.

Kedua pelaku tersebut adalah Muhammad Rofiq (59) warga Dusun Tolak Desa Pandean Kecamatan Durenan Trenggalek dan Nanang Siswanto (27) Desa Pancer Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi. Menurut informasi yang diterima dari pihak kepolisian, hanya 2 pelaku yang berhasil diamankan, sedangkan 1 lainnya masih DPO.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo melalui Kasubag Humas Iptu Supadi membenarkan adanya penangkapan 2 orang yang di duga pelaku penganiayaan di sebuah cafe di Kecamatan Watulimo dan menetapkan status tersangka kepada 3 orang pelaku.

“Pihak kepolisian berhasil menangkap 2 orang yang di duga pelaku penganiayaan di salah satu tempat hiburan di Watulimo. Dalam kasus ini kami menetapkan 3 pelaku, sedangkan yang satu lainnya masih DPO, ” ucap Supadi Selasa (13/3/2018).

Advertisement

Dijelaskan Supadi kejadian tersebut berawal saat korban dan pelaku berada di sebuah kafe yang sama namun berbeda tempat duduk. Entah terlibat masalah apa, tiba – tiba mereka cek cok dan pengeroyokan pun tidak terhindarkan. Usai melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban, para pelaku langsung melarikan diri.

“Mendapat laporan tersebut petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 potong pakaian dengan bercak darah, 1 batang kayu dan celana motif kotak – kotak, ” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, polisi sudah mengamankan pelaku beserta barang buktinya. Untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP atas tindakannya yang mengakibatkan luka dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (mil/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas