SEKITAR KITA
Warga Tarik Sidoarjo Tolak Rokok Ilegal
Memontum Sidoarjo – Kepedulian warga menggunakan rokok legal (bercukai), akan memberikan konstribusi besar terlaksananya pembangunan di daerah dengan baik. Hal itu, ditegaskan Kabid Pengelolahan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Sidoarjo, Kusdiato, saat Sosialisasi bagi Hasil Dana Cukai kepada warga Kecamatan Tarik di Desa Kemuning-Sidoarjo.
Menurutnya, dari dana bagi hasil cukai, akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pembinaan kapasitas warga, maupun bantuan usaha. Karenanya, untuk manfaat menggunakan rokok legal, hasilnya dikembalikan kepada warga.
“Mari kita hanya menggunakan rokok yang bercukai,” ajaknya.
Ajakan itu, juga dipertegas Kasubag Sumber Daya Alam Bagian Perekonomian dan SDA Sidoarjo, Sri Warso Yudono. Dikatakanya, bahwa pada tahun 2021, bagi hasil cukai yang dikembalikan kepada masyarakat dengan prosentase masing masing, yakni 50 persen untuk menumbuhkan kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk penegakan hukum, dan 25 persen untuk kesehatan. Pada dasarnya, semua untuk memfasilitasi kesejahteraan masyarakat.
Dari manfaat langsung yang bisa diterima oleh warga desa, yakni dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCT ) ini, warga Tarik mendukung untuk menolak rokok illegal. Pasalnya, dari DBHCT, petani juga mendapatkan manfaat secara langsung.
Hal itu juga diperjelas oleh Yudo-sapaan akrab Sri Warso Yudono, ketika menjawab pertanyaan warga Kalimati, Sandi. Di mana, saat itu menanyakan apa yang bisa dinikmati oleh petani dari bagi hasil cukai. Pertanyaan itu, dijawab Yudo jika manfaat itu bisa dimanfaatkan langsung oleh petani tembakau.
“Semisal petani berminat menanam tembakau, maka akan mendapat fasilitas sepenuhnya dari pihak terkait,” jelasnya.
Sementara itu, Bagian Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Sidoarjo, Satrio Erlangga, mengatakan demi mendukung pembangunan, peran serta warga dalam memerangi rokok ilegal sangat penting. Caranya, adalah dengan tidak membeli dan memberikan informasi akan keberadaan baik produsen maupun tempat peredarannya. “Kami akan tetap mengedepankan pembinaan, meskipun ada pidananya. Demi kesejahteraan warga, adapun yang menjadi ciri pabrik rokok ilegal, di depan pabrik tidak ada plakat identitas pabrik. Untuk cukai asli yang dipasang di bungkus rokok, bila bungkus dibuka, pita cukai akan rusak. Dan nama – nama rokok yang ilegal, kerap dengan nama yang aneh-aneh,” jelasnya. (par/sit/adv)