Kota Malang

Warunk Upnormal, Ternyata Belum Punya Andal Lalin

Diterbitkan

-

bambang: Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang Bambang Irawan. (gie)

Memontum Kota Malang—Pihak pengelola Warunk Upnormal di Jl Terusan Borobudur, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (17/1/2019) sekitar pukul 15.00, mendatangi panggilan pihak Satpol PP Kota Malang. Ada 2 orang yang datang yakni Heri Purnomo selaku pengelola dan Vidi Bagus Prasetio, juru bicara Warunk Upnormal. Namun usai pertemuan dengan Satpol PP, keduanya memilih untuk tidak berkomentar kepada wartawan saat ditanya masalah pemanggilan ini.

Kepala Satpol PP Kota Malang Drs Priyadi MM melalui Bambang Irawan, Kabid PPUD Satpol PP mengatakan bahwa kedatangan pengelola Warunk Upnormal tersebut atas panggilan Satpol PP untuk klatifikasi legalitas Warunk Upnormal.

“Kami klarifikasi apakah kelengkapannya sudah dipenuhi. Tadi mereka mereka mengatakan bahwa sudah melakukan penhurusan perijinan sejak Januari 2018. Sampai saat ini belum selesai karena perijinannya ada yang kurang. Belum ada Amdal Lalin,”;ujar Bambang.
Pihaknya pada Selasa depan bakal mendatangkan pihak-pihak yang terkait masalah ini. Yakni mendatangkan Soni, selaku pemilik saham Warunk Upnormal untuk pelapor. ” Kami unfang ke 2 belah pihak. Yakni Soni selaku pemilik saham Warunk Upnormal dan memanggil Jefri pihak awal yang keberatan. Awalnya memang Jefri keberatan karenamasalah parkir dari Warunk Upnormal melebihi batas. Kami panggil kedua belah pihak juga dinas terkait dari Perijinan, Dishub dan PU,” ujar Bambang.

Saat ini pihak Satpol PP masih memberikan.kesempatan kepada Warunk Upnormal untuk menyelesaikan permasalahannya terkait perijinan hingga batas 1,5 bulan . “Kalau tidak mengantongi legalitas tidak diijinkan beroperasi. Namun karena sudah ada upaya pengurusan dan memiliki tanda terima pengurusan ijin, kami berikan kebijakan harus.mengikuti aturan. Mungkin jam operasionalnya dibatasi sambil nunggu perijinannya selesai. Jika dalam 1,5 bulan tidak selesai, bisa di Tipiring. Kami belikan jeda 20 hari. Jika tidak selesai juga akan kami tutup,” ujar Bambang.

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya, meskipun sudah hampir setahun beroperasi, ternyata Warunk Upnormal di Jl Terusan Borobudur, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, masih belum mengantongi surat ijin reklame dan TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Hal itu terlihat saat petugas Satpol PP Kota Malang mendatangi Warung Upnormal pada Senin (14/1/2019) siang. Saat didatangi Satpol PP, Heri Purnomo, pemilik warung belum bisa memunjukan 2 surat tersebut dikarenakan masih dalam proses pengurusan.

Harianto, bagian pengawasan dan pembinaaan Satpol PP mengatakan bahwa kedatangannya ke Upnormal untuk mengecek kelengkapan surat TDUP. ” Ini sudah kedua kalinya. Sebelumnya pihak Warung Upnormal tidak bisa menunjukan TDUP dan surat ijin pemasangan reklame,” ujar Harianto.(gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas