Kabupaten Malang
Wow! 52 ASN Cerai, Sebagian Gara-Gara Selingkuh
Memontum Malang – Sebanyak 52 orang Aparatur Sipil Negara(ASN) mengajukan perceraian. Sebagai tahap awal, pihaknya harus melalui pemeriksaan pihak Inspektorat Kabupaten Malang.Itu dilakukan untuk mengetahui penyebab perceraian tersebut.
“Dari 52 berkas yang diajukan, ada sekitar 40 yang telah kami proses, dan lainnya harus antri karena memang tenaga kita yang terbatas,” ujar Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti Sabtu(24/11/2018)kemaren.
Menurutnya, jika ke 52 pengajuan itu di grade, maka penyebab tertinggi perceraian tersebut disebabkan oleh perselingkuhan. “Jika dari jumlah tersebut kami grade, memang penyebab tertinggi karena perceraian. Yang disebabkan karena beberapa faktor seperti, faktor ekonomi, faktor keluarga, dan faktor ketidakcocokan,” tambahnya.
Dikatakan, Dia akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan, guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena menurutnya membuktikan sebuah perselingkuhan bukan perkara yang mudah. “Ya ibaratnya kalau pelaku kejahatan gampang ngakunya penjara penuh kan. Maka dari itu kita tidak bisa menyimpulkan 100 persen,” ujarnya dengan sedikit nada bercanda.
Juga dijelaskan, pihaknya tidak bisa menyimpulkan, dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang banyak mengajukan perceraian, tapi jika dilihat dari jumlah pegawai,menurutnya pegawai paling banyak adalah berasal dari Dinas Pendidikan.
“Kami tidak bisa menyimpulka, tapi mungkin kalau dilihat dari jumlah pegawai, memang Dinas Pendidikan yang paling banyak pasukannya. Namun untuk OPD lain, jika ada jumlah 3-4 orang, saya rasa itu cukup banyak. Kalau jumlahnya ada 40, berarti kalau 4 kan sudah 10 persen,” ulasnya.
Pengajuan perceraian tersebut terang mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup ini, beberapa diantaranya sudah melalui proses,tapi sebagai ASN memang sudah wajib dilaporkan kepada pembina kepegawaian.
“Proses perceraiannya beberapa sudah ada yang selesai, tapi tetap harus dilaporkan kepada pembina kepegawaian. Dalam hal ini kan pembina kepegawaiannya adalah Plt Bupati, mengingat mereka kan ASN, yang seharusnya bisa memberi contoh. Yang kami harapkan sebenarnya ada pembinaan dulu, pembinaan kan macam-macam, terlebih pembinaan internal dulu. Memang perceraian tidak dilarang, tapi kalau bisa dihindarkan,” pungkasnya.
Sementara,Plt Bupati Malang, Drs.HM Sanusi MM mengatakan, bahwa ia tak segan untuk memberi sanksi, jika pengajuan perceraian oleh ASN yang dimaksud, disebabkan oleh perselingkuhan. “ASN itu sebagai contoh, kalau kemarin ada penghargaan untuk PNS berprestasi, ini saya juga siapkan punishment untuk yang terbukti berselingkuh,” tutur Sanusi.
Tambah Sanusi, sanksi yang disiapkan yaitu hingga pencopotan jabatan. “Ini kan masih kita periksa bersama dengan Inspektorat dan BKD. Jika memang terbukti karena selingkuh untuk ASN jabatannya akan kita copot, dan untuk honorer, tidak akan kami perpanjang kontraknya,” pungkasnya.