Lamongan

Wujudkan Pernikahan Berkualitas, Pemkab Lamongan Kesepakatan Kerja Sama dengan Pengadilan Agama

Diterbitkan

-

Memontum Lamongan – Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama pihak Pengadilan Agama Lamongan di Ruang Command Center Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, Senin (07/08/2023) tadi. Penandatanganan ini, tentang sinergi pelayanan di Pengadilan Agama Lamongan, sebagai upaya meminimalisir jumlah perkara dispensasi kawin dan dampak akibat perceraian di Lamongan.

Menurut Bupati Yuhronur, sinergi dan kerja sama ini merupakan upaya yang dilakukan guna mewujudkan perkawinan yang berkualitas. Sehingga, ke depan dapat lahir generasi-generasi bangsa yang lebih baik.

“Jadi integrasi dalam pelayanan data Pengadilan Agama ini memang penting, bahwa bagaimana konektivitas data ini dalam rangka perlindungan anak dan perempuan, yang nantinya akan berdampak pada penurunan angka stunting. Kita tahu bahwa pernikahan dini juga perceraian ini dapat menimbulkan dampak lahirnya generasi-generasi yang tidak sehat, rawan stunting. Untuk itu, melalui integrasi data dan kerjasama ini dimaksudkan agar terjadi pernikahan atau perkawinan yang berkualitas,” kata Bupati Yuhronur.

Pernikahan berkualitas, dikatakan Bupati Yuhronur, memiliki arti pernikahan yang kedepannya mampu melahirkan generasi bangsa yang lebih baik. Hal tersebut, dikarenakan anak-anak saat ini adalah pemimpin di masa depan. Sehingga, perlu untuk dipersiapkan bersama.

Advertisement

“Terima kasih Pak Kepala PA (Pengadilan Agama) dan seluruh jajarannya yang telah bekerjasama sehingga pelayanan integrasi bisa lebih baik lagi. Tentu kita harapkan angka perceraian bisa kita turunkan, angka stunting juga. Serta kita bisa melindungi hak-hak anak dan perempuan,” imbuhnya.

Baca juga :

Ketua Pengadilan Agama Lamongan, Murdani, menjelaskan jumlah perkara permintaan dispensasi kawin juga perkara perceraian memerlukan perhatian khusus di Lamongan. Hal ini mengingat tingginya angka perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Lamongan hingga saat ini.

“Sampai dengan semester 1 tahun 2023, jumlah perceraian yang ditangani PA Lamongan adalah sebanyak 1.783 perkara. Dimana sebagian besar dampaknya sendiri adalah ke perempuan dan anak,” ujarnya.

Dirinya berharap, dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini dapat meminimalisir jumlah perkara dispensasi kawin yang ada di Lamongan dan memberikan perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Serta, meningkatkan kualitas pelayanan publik di Pengadilan Agama Lamongan.

Advertisement

Sebagai tindak lanjut penandatanganan kerjasama antara Pemkab Lamongan dan Pengadilan Agama Lamongan tersebut, dilakukan penandatanganan kerja sama. Yakni antara Pengadilan Agama dengan beberapa OPD terkait yakni penandatanganan kerjasama dengan Dinas Pendidikan Lamongan tentang perlindungan hak-hak pendidikan anak pasca perceraian orang tua.

Dengan Dinas Kesehatan tentang pemeriksaan kesehatan anak yang mengajukan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama. Bersama Dinas Sosial tentang penanganan perkara pengajuan perceraian yang berdampak sosial.

Dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang pencegahan perkawinan anak dan perlindungan hak-hak anak. Dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang integrasi layanan Pengadilan Agama dengan Mal Pelayanan Publik (MPP). Serta kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tentang pelayanan integrasi administrasi secara cepat dokumen lependudukan berbasis elektronik. (zen/gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas