Kabupaten Malang
Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
Memontum Malang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang bersama Pemkab Malang dan Forkopimda Kabupaten Malang, menggelar press release pemusnahan barang yang menjadi milik negara eks tegahan bea cukai hasil penindakan pemberantasan rokok ilegal dan BKC (barang kena cukai) lainnya di lokasi pembakaran di PT Alam Sinar Jalan Raya Gampingan, Kecamatan Pagak, Kamis (17/10/2024) tadi. Turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim II (Kakanwil Jatim II), Agus Sudarmadi, Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, Kejaksaan, Polres dan Kodim Malang serta Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang hingga Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Malang.
Mengawali release pemusnahan, Plt Bupati Didik menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. Pihaknya atau Pemkab Malang, juga berkomitmen untuk mendukung penuh Bea Cukai Malang dalam pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Malang.
“Tentunya, melalui kegiatan ini kami sangat mendukung pelaksanaan. Bahwasanya, memang pelanggaran bidang cukai mengenai peredaran rokok ilegal dan minuman alkohol ilegal, selain merugikan negara, juga berbahaya bagi kesehatan,” kata Plt Bupati Didik.
Sementara itu, Kakanwil Jatim II, Agus Sudarmadi, menjelaskan bahwa pemusnahan barang kena cukai ilegal yang dilakukan adalah 28 penindakan Bea Cukai Malang, dari operasi gabungan April sampai Agustus 2024. Adapun jumlahnya, yaitu total 6,106 juta batang rokok ilegal berbagai merk dan 376 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Adapun total nilai barang tersebut mencapai Rp 8,437 miliar dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 4,584 miliar.
“Sementara di tahun 2023, telah dilaksanakan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 19,988 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan 459 liter MMEA ilegal. Adapun total nilai barang tersebut mencapai Rp 23 miliar, dengan total potensi kerugian negara Rp 13,481 miliar.
Baca juga :
Sedangkan di tahun 2024, ujarnya, bahwa hingga 17 Oktober 2024 telah dilaksanakan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 17,474 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan 1.727 liter MMEA ilegal. Adapun total nilai barang tersebut adalah Rp 23,905 miliar dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 12,996 miliar.
“Apa yang dilakukan ini adalah sebagai bentuk dan tugas fungsi Bea Cukai,” tambahnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, yang juga hadir di acara itu menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan ini berkolaborasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Malang, dalam hal ini Satpol PP sebagai bentuk upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melaksanakan penganggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau yang dikelola. Keberhasilan penindakan barang kena cukai ilegal ini, tidak hanya dari hasil kerja keras Bea Cukai Malang. Namun, hasil kerja nyata dari sinergi yang terus dijalankan secara profesional antara Kantor Bea dan Cukai Malang, dengan aparat penegak hukum di Kabupaten Malang serta dukungan masyarakat dan rekan-rekan media.
“Kepada seluruh masyarakat kami imbau untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal. Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya,” ujarnya.
Sementara itu, dalam proses pemusnahan sendiri diawali dengan penghancuran sejumlah botol miras oleh Forkopimda. Disusul kemudian, membakar batang rokok ilegal di lokasi pemusnahan. (sit/diskominfo kab mlg)