Lamongan
1738 Calon Jama’ah Haji di Lamongan Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Tahap II
Memontum Lamongan — Sebanyak 1.738 Calon Jama’ah Haji (CJH) di Kabupaten Lamongan mulai melaksanakan pemeriksaan kesehatan tahap II yang digelar oleh Dinas Kesehatan Lamongan di RSUD dr Soegiri Lamongan. Pemeriksaan tersebut digelar selama empat hari yakni mulai Senin (26/3/2018) sampai dengan Kamis (29/3/2018).
“Pemeriksaan di sini yakni pemeriksaan dari hasil pemeriksaan di Puskesmas yang kemudian dikonsulkan ke sini kalau ada yang perlu dikoreksi lagi maupun konsul pada dokter ahlinya kita beri rujukan tapi kalau tidak kita putuskan sehat dan yang sehat kita vaksinasi meningitis,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan, dr. Bambang Susilo disela-sela pemeriksaan CJH, Senin (26/3/2018).
Dikatakan Bambang, saat pemeriksaan kesehatan tahap II ini, CJH dilakukan pemeriksaan secara lengkap mulai dari fisik seluruh tubuh, kemudian tes laborat lengkap yakni tes darah, urine, EKG (jantung) dan photo rontgen.
“Dari pemeriksaan ini, kita ada empat keputusan, yang pertama istitha’ah, yang kedua Istitha’ah dengan pendampingan, yang ketiga tidak istitha’ah sementara dan keempat tidak istitha’ah,” ujar Bambang yang juga mengatakan dalam pemeriksaan ini ada 10 dokter yang standby bertugas dan 6 dokter cadangan.
Lebih lanjut, Bambang menuturkan bagi CJH yang sudah dinyatakan Istitha’ah dan istitha’ah dengan pendampingan maka bisa langsung mendapatkan surat keterangan sehat, namun bagi yang dinyatakan tidak Istitha’ah sementara harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terlebih dahulu.
“Kalau yang tidak istitha’ah tidak bisa salah satunya yang menderita gagal ginjal dengan cuci darah itu tidak bisa, nanti rekomendasinya dari dinas kesehatan, dokter rumah sakit dan kemenag nanti ketiga pihak ini akan menanda tangani bahwa yang bersangkutan tidak dapat berangkat haji,” tuturnya.
Untuk pemeriksaan saat ini, Bambang mengungkapkan ada temuan dua CJH yang dinyatakan tidak Istitha’ah sementara, salah satunya karena Anemi kurang HB.
“Minimal HB yang direkomendasikan oleh kesehatan adalah 10 mgdl, dan bila kurang harus dilakukan transfusi darah. Tadi ada yang kurang, jadi masuk kategori tidak Istitha’ah sementara, nanti kita lakukan transfusi, kemudian HB nya berapa jika di atas 10 akan diberikan surat rekomendasi berita acara,” ungkap Bambang yang menyebutkan surat pernyataan sehat dari hasil pemeriksaan kesehatan tahap II ini sebagi syarat untuk pelunasan Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji.
“Berita acara ini untuk syarat pelunasan BPIH, karena Pemerintah sangat tegas CJH harus sehat. Jika tidak maka tidak akan dapat melunasi BPIH dan otomatis tidak bisa berangkat, ” pungkasnya. (ifa/zen/nay)