Berita
Jika Kedapatan Berulang Tidak Pakai Masker
Polisi Bisa Disanksi Sidang Disiplin
Memontum, Kota Malang – Petugas Subsatgas Pengawasan (Sipropam dan Siwas) Polresta Malang Kota terus melakukan giat penertiban dan penindakan dalam rangka pendisiplinan anggota Polri dan ASN Polresta Malang Kota tentang wajib menggunakan masker.
Seperti halnya pada Rabu (19/8/2020) pagi, Subsatgas Pengawasan melakukan razia di pintu masuk Mapolresta Malang Kota. Kali ini petugas mendapati dua anggota yang kedapatan tidak memakai maskernya. Keduanya dikenakan sanksi disiplin dengan melakukan push up sebanyak 20 kali.
Namun jika nantinya didapati ada anggota berulang melakukan pelanggaran yang sama tidak memakai masker maka bisa dikenakan pemberkasan dan sidang disiplin. Hal itu dibenarkan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH.
“Pelaksaan penegakan ketertiban dan disiplin oleh anggota Polresta Malang Kota secara internal. Baik di Polres maupun di Polsek. Hari ini ada dua anggota yang kita lakukan penindakan disiplin push up, lakukan pemeriksaan dan penyitaan KTA. Kita akan terus konsisten sebelum melaksanakan tindak lanjut Inpres No. 6 tahun 2020, tentang penertiban dan penegakan disiplin bagi masyarakat. Nantinya jika ada anggota yang berulang melakukan pelanggaran akan kita berkas dan jalani sidang disiplin,” ujar Kombes Pol Leonardus.
Terkait Inpres No. 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan Gakkum protokol kesehatan, saat ini masih dalam tahap sosialisasi di Kota Malang. “Minggu ini masih sosialisasi. Kami akan berkoborasi dengan TNI dan Pemerintah Kota Malang. Akan kita lakukan sesuai Perwali yang akan dikeluarkan Walikota Malang. Dalam sosialisasi, kita juga membagikan masker kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Dr Leonardus. (gie)