Jombang

2 Bocah SD dan SMP asal Jombang Nyuri 7 Motor

Diterbitkan

-

2 Bocah SD dan SMP asal Jombang Nyuri 7 Motor

“Beruntung dari tujuh kendaraan hasil kejahatan tersebut belum sempat di pindah tangankan dan terhadap yang bersangkutan kita sudah tangannya kita lakukan proses penahanaan dan kita kenakan dengan pasal 363 dengan ancaman 9 tahun,” ujarnya.

Selain itu, kasus yang kedua dalam press realese kali ini, Anggota Satreskrim berhasil menagkap pelaku pencurian yang kemarin sempat viral di jombang karena terema CCTV ketika Tersangka ST (20) seorang pengagguran yang mengintai korban seorang ibu-ibu yang sedang mengendarai kendaraan yang meletakkan handphonenya dan barang berharganya di laci roda dua khususnya kendaraan matic yang kemudian diambilnya.

“Lagi-lagi berkat informan dan Bantuan masyarakat yang memberi informasi kepada anggota kita bisa melakukan penangkapan kepada tersangka,sayang pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan hendak melarikan diri sehingga dengan peran hati kita lakukan penembakan.untuk tersangka ST kita kenakan pasal 302 Jo pasal 62,” jelasnya.

Agung juga berpesan kepada masyarakat pesan khususnya pada para orang tua keempat pelaku yang maaih pelajar ini dari hasil pemeriksaan ternyata mayoritas berangkat dari keluarga yang brokenhome dan ada juga yang salah satunya hanya ikut-ikutan Mari kita tingkatkan kewaspadaan kita dalam memonitor anak-anak kita jangan sampai melakukan hal-hal yang merugikan dan jangan sampai mereka dimanfaatkan oleh temannya yang lain untuk berbuat yang tidak tidak Mari kita sama-sama perketat pengawasan untuk anak-anak kita. (ham/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas