Hukum & Kriminal
20 Pelaku Kejahatan dan Narkoba Berhasil Diringkus Polres Situbondo selama Kurun Dua Bulan
Memontum Situbondo – Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Satreskrim Polres Situbondo, berhasil mengungkap 12 perkara tindak kejahatan dengan 16 tersangka. Sementara Satnarkoba Polres Situbondo, berhasil mengungkap dua perkara dengan 4 tersangka. Kedua keterangan itu, disampaikan Kapolres Situbondo, AKPB Andi Sinjaya, dalam konfrensi persnya ungkap kasus anggota.
“Satreskim berhasil mengungkap kasus pencabulan 1 perkara, mafia tanah 1 perkara, perampasan 1 perkara, perjudian 4 perkara, Curat 2 perkara, penganiayaan 1 perkara dan penipuan 1 perkara, dengan jumlah tersangka 16 orang. Sedangkan Satnarkoba ada empat tersangka dengan dua perkara,” kata Kapolres Situbondo, Selasa (29/11/2022) tadi.
Adapun barang bukti dari ungkap kasus yang ditangani Satreskrim, secara keseluruhan uang tunai sebesar Rp 9.245.000, 5 handphone, 4 unit sepeda motor, 2 kunci T, 1 unit mesin disel, 2 senjata tajam, 3 buah sertifikat hak milik, 1 baju, rok dan celana. Sedangkan, barang bukti perkara Narkoba seberat 5,6 gram sabu siap edar.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
“Pada tahun 2022 ungkap kasus yang dilakukan satuan di Polres Situbond, banyak penindakan perkara perjudian dan yang lainnya. Penindakan ini, merupakan wujud nyata pro aktif pihak Kepolisian Resort Situbondo dalam menindak segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Situbondo,” terang AKBP Andi.
Selain dilakukan penegakan hukum, lanjut AKBP Andi, Polres Situbondo juga melakukan edukasi-edukasi kepada masyarakat agar tidak melanggar hukum. “Kita sampaikan edukasi pencegahan agar masyarakat tidak terlibat dalam tindakan yang melawan hukum. Kita juga mengimbau kepada masyarakat jika ada orang yang melakukan gangguan Kamtibmas agar segera menghubung Call Center 110 atau hubungi Polsek terdekat,” jelasnya. (her/gie)