Lamongan
25 Kades diberhentikan, 1 Dilantik Kembali, Bupati Tekankan Kades Segera Penuhi Janji Kampanye
Memontum Lamongan – Sebanyak 25 kepala desa (Kades) di Lamongan diberhentikan melalui Keputusan Bupati Lamongan Nomor : 188/218.1 sampai dengan 242/Kep/413.013/2018 di Pendopo Lokatantra, Rabu (10/10/2018). Hal tersebut menyusul terpilihnya 25 Kades pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 25 desa pada tanggal 26 Agustus 2018 lalu.
Pada saat bersamaan, dilakukan pengucapan sumpah dan pelantikan 25 Kades terpilih. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor : 188/218 sampai dengan 242/Kep/413.013/2018 tentang Pengangkatan Kepala Desa. Sementara itu dari 25 Kades yang diberhentikan, satu diantaranya terpilih kembali dan turut dilantik. Yakni Agung Prasetyawan sebagai Kades Kakat Penjalin Kecamatan Ngimbang.
Usai memimpin pengambilan sumpah dan melantik 25 Kades, Bupati Fadeli berpesan agar mereka segera merealisasikan janji saat kampanye. Jangan sampai hanya bekerja normatif saja. “Semua program yang akan dilaksanakan harus sinergis dengan program-program kacamatan dan kabupaten,” pesan Fadeli.
Seperti Program Pengerukan 1.000 Embung yang baru saja diluncurkannya pada 4 Oktober lalu. Dia berharap pemerintah desa yang belum masuk program itu agar segera berkoordinasi dengan camat dan instansi terkait.
“Usai dilantik di Pendopo Lokatantra ini, agar segera bekerja. Dan yang tidak kalah penting, rangkul semua masyarakat, termasuk kemarin yang menjadi rival saat pemilihan,” katanya menambahkan.
Fadeli juga mengingatkan agar para kades bisa memilih prioritas kegiatan, berkomunikasi dengan camat serta tokoh-tokoh masyarakat. Terkait tahun politik pada 2019 mendatang, Fadeli mewanti-wanti agar para Kades dapat menjaga keamanan dan ketertiban serta kondusifitas desa. (Ifa/zen/yan)