Pamekasan
254 Warga Pamekasan Cabut Berkas Pendaftaran sebagai Calon Jamaah Haji
Memontum Pamekasan – Sebanyak 254 warga Kabupaten Pamekasan mencabut berkas pendaftaran sebagai Calon Jamaah Haji (CJH), Senin (05/12/2022) tadi. Hal tersebut dilakukan, karena lamanya masa tunggu untuk berangkat ke Tanah Suci Makkah. Selain itu, sebagian lebih memilih untuk melaksanakan umrah, serta sebagiannya lagi karena keluarga yang hendak berangkat haji telah meninggal dunia.
“Untuk tahun ini, CJH Pamekasan yang melakukan pembatalan itu sebanyak 254 orang,” kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kemenag Pamekasan, Ilyasak.
Dijelaskannya, bahwa secara aturan, memang tidak ada masalah ketika masyarakat ingin membatalkan haji. Karena, itu merupakan hak prerogatif personal.
Baca juga :
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
Meskipun demikian, pihaknya juga tetap memberikan edukasi, agar masyarakat tidak membatalkannya. “Untuk prosedur pembatalannya, itu datang langsung ke Kantor Kemenag. Kemudian, nanti akan diproses ke PKPH pusat. Kemudian, selanjutnya akan diproses kepada pihak yang bersangkutan,” paparnya.
Selain itu, Ilyasak juga mengatakan bahwa, bahwa pada tahun 2022 ini, proses pemberangkatan CJH menggunakan standard kouta normal di wilayah Jawa Timur 2022. Yakni, dengan rata-rata masa tunggu sampai 33 tahun. Sedangkan untuk tahun sebelumnya, bisa sampai 70 tahun lebih, dengan kouta 40 persen.
“Untuk pembatalan jemaah haji, salah satu faktornya karena pertama sakit. Kedua meninggal dunia dan ketiga karena faktor pribadi yakni ingin umroh terlebih dahulu. Keempat karena lamanya masa tunggu,” ujarnya. (azm/gie)