Hukum & Kriminal
266 WBP Rutan Situbondo Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas
Memontum Situbondo – Sebanyak 266 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, memenuhi syarat mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-79 RI. Hal ini, disampaikan Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan.
Disampaikannya, bahwa dari total 452 WBP dengan uraian 356 narapidana dan 96 orang statusnya masih tahanan, hanya 266 yang mendapat remisi. “Warga binaan yang memenuhi syarat mendapatkan remisi umum ada sebanyak 266 orang. Selebihnya, tidak memenuhi syarat mendapat remisi umum,” jelas Rudi, Sabtu (17/08/2024) tadi.
Adapun narapidana yang mendapat Remisi Umum I, sambung Rudi, antara lain 1 bulan sebanyak 97 orang, 2 bulan sebanyak 69 orang, 3 bulan sebanyak 65 orang, 4 bulan sebanyak 20 orang dan 5 bulan sebanyak 9 orang. Sehingga, jumlah total narapidana yang mendapat remisi umum I sebanyak 260 orang.
“Sedangkan, untuk narapidana yang mendapat Remisi Umum II, sebanyak 2 orang mendapat remisi 1 bulan, 2 orang mendapat remisi 2 bulan, sebanyak 1 orang mendapat remisi 3 bulan dan 1 orang mendapat remisi 5 bulan. Sehingga, jumlah total narapidana yang mendapat Remisi Umum II sebanyak 6 orang,” tambahnya.
Baca juga :
Dari jumlah 266 orang yang mendapatkan remisi, enam diantaranya langsung bebas. “Mereka, yakni kasus perjudian dengan masa pidana 9 bulan mendapat remisi 1 bulan, kasus pencurian masa hukuman 2 tahun mendapat remisi 3 bulan. Lalu, kasus pencurian masa hukuman 1 tahun 4 bulan mendapat remisi 2 bulan, kasus perampokan masa hukuman 1 tahun 3 bulan mendapat remisi 2 bulan, kasus kesehatan masa hukuman 10 Bulan mendapat remisi 1 bulan dan kasus Narkotika masa hukuman 5 tahun 6 bulan mendapat remisi 5 bulan,” urainya.
Rudi menjelaskan bahwa remisi umum berdasarkan jenis kejahatan, yakni seperti kasus Narkotika sebanyak 83 orang, kasus kehutanan sebanyak 9 orang, kasus korupsi sebanyak 6 orang, kasus pencurian sebanyak 72 orang, kasus perlindungan anak sebanyak 9 orang dan kasus kesehatan sebanyak 20 orang. Selanjutnya, kasus pembunuhan sebanyak 5 orang, kasus Penipuan sebanyak 10 orang, kasus penganiayaan sebanyak 11 orang, kasus penggelapan sebanyak 13 orang, kasus informasi dan transaksi elektronik sebanyak 5 orang, kasus penadahan sebanyak 3 orang, kasus perjudian sebanyak 5 orang, kasus pemalsuan surat sebanyak 1 orang.
“Selain itu, kasus pemerasan atau mengancam sebanyak 1 orang, kasus perampokan sebanyak 1 orang, kasus pengeroyokan sebanyak 5 orang, kasus kekerasan sebanyak 1 orang, kasus pelanggaran lalu lintas sebanyak 4 orang, kasus senjata tajam atau api atau bahan peledak sebanyak 1 orang dan kasus kesusilaan sebanyak 1 orang,” ujarnya. (her/gie)