Hukum & Kriminal
232 WBP Rutan Situbondo Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI, Satu Orang Langsung Bebas
Memontum Situbondo – Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, memberikan remisi umum kepada 232 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/08/2023) tadi.
Kepala Rutan Situbondo, Rudi Kristiawan, menjelaskan jika persyaratan pemberian remisi umum dalam rangka 17 Agustus 2023 tersebut melalui Kementerian Hukum dan HAM. Paling utama adalah berperilaku baik yang dinilai secara standar nasional. Ada skor yang dilakukan secara objektif dan juga minimal telah menjalani enam bulan masa tahanan.
“Pemberian remisi umum ini kami ajukan 232 orang dan semuanya lolos. Untuk yang mendapatkan remisi dan langsung bebas, kali ini hanya satu orang,” ujarnya.
Rudi juga mengatakan, pada remisi umum yang lolos kali ini adalah yang terbanyak dari sebelumnya. “Dari kasus Narkoba sebanyak 129 WBP, diurutan kedua ada dari kasus pencurian sebanyak 32 WBP,” katanya.
Lebih lanjut Rudy berpesan, agar WBP yang mendapat remisi nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi WBP yang taat hukum. Dengan begitu, mereka tidak akan mengulangi kesalahannya lagi.
Baca juga:
“Saya berharap kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi dan juga yang bebas ini, ketika sudah berada di tengah-tengah masyarakat dapat menjadi manusia yang mandiri, taat hukum, dan kembali lagi bersama membangun negara kita tercinta ini,” harapnya.
Sementara itu, Musri yang mendapatkan remisi dan bisa langsung bebas, mengatakan bahwa dirinya sangat bersyukur di Hari Kemerdekaan RI adalah hari yang sangat luar biasa bagi dirinya. Itu lantaran, bisa bebas dan bisa pulang kembali ketengah keluarga.
“Saya merasakan sendiri di Hari Kemerdekaan RI ini. Saya juga sudah merdeka menjalani hukuman dan bebas. Tentu ini merubah saya harus lebih baik dan tidak mengulangi kembali,” ujarnya. (her/gie)