Jombang
293 WBP Lapas Jombang Terima Remisi

Memontum Jombang – Lapas Kelas IIB Kabupaten Jombang, menggelar kegiatan penyerahan remisi umum (RU) bagi narapidana dan anak dalam rangka Memperingati Hari Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (17/08/2022) tadi. Pelaksanaan yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Kabupaten Jombang, turut hadir Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, Forkopimda Jombang dan pejabat Lapas Kelas IIB Jombang.
Bupati Jombang dalam keterangannya menyampaikan agar warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi dalam peringatan ini, tidak sampai kembali menjadi warga binaan di Lapas. “Semoga setelah mendapatkan remisi dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Terutama, dalam berperilaku di masyarakat,” ujarnya.
Baca juga :
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
Di tempat sama, Kalapas Kelas IIB Jombang, Mahendra Sulaksana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa ada total warga binaan sebanyak 867 orang. Itu, terdiri dari 427 orang narapidana dan 440 orang tahanan.
“Jumlah tahanan dan narapidana di Lapas Kelas IIB Jombang, hampir seimbang. Sedangkan untuk kasus yang paling banyak adalah narkotika,” ungkapnya.
Pada remisi kemerdekaan ini, paparnya, pemerintah memberikan sebanyak 293 penerima remisi. Dari keseluruhan, lima diantaranya langsung bebas.
“Alhamdulillah, pada tahun 2022 pemberian remisi bisa diserahkan secara langsung,” paparnya. (azl/sit)
















