Jombang
293 WBP Lapas Jombang Terima Remisi
Memontum Jombang – Lapas Kelas IIB Kabupaten Jombang, menggelar kegiatan penyerahan remisi umum (RU) bagi narapidana dan anak dalam rangka Memperingati Hari Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (17/08/2022) tadi. Pelaksanaan yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Kabupaten Jombang, turut hadir Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Jombang, Sumrambah, Forkopimda Jombang dan pejabat Lapas Kelas IIB Jombang.
Bupati Jombang dalam keterangannya menyampaikan agar warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi dalam peringatan ini, tidak sampai kembali menjadi warga binaan di Lapas. “Semoga setelah mendapatkan remisi dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Terutama, dalam berperilaku di masyarakat,” ujarnya.
Baca juga :
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
Di tempat sama, Kalapas Kelas IIB Jombang, Mahendra Sulaksana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa ada total warga binaan sebanyak 867 orang. Itu, terdiri dari 427 orang narapidana dan 440 orang tahanan.
“Jumlah tahanan dan narapidana di Lapas Kelas IIB Jombang, hampir seimbang. Sedangkan untuk kasus yang paling banyak adalah narkotika,” ungkapnya.
Pada remisi kemerdekaan ini, paparnya, pemerintah memberikan sebanyak 293 penerima remisi. Dari keseluruhan, lima diantaranya langsung bebas.
“Alhamdulillah, pada tahun 2022 pemberian remisi bisa diserahkan secara langsung,” paparnya. (azl/sit)