SEKITAR KITA
DPMPTSP Situbondo Gelar Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Memontum Situbondo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Situbondo, menggelar sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko kepada pelaku usaha, Rabu (03/08/2022) tadi. Pelaksanaan sosialisasi itu, dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Situbondo, Akhmad Yulianto dan dihadiri dua nara sumber yakni, Ketua Komisi I DPRD, Kabupaten Situbondo, Hadi Prianto dan perwakilan DPUPP Kabupaten Situbondo, Irma. Pelaksanaan sendiri, melibatkan sedikitnya 50 pelaku usaha.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Situbondo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa egiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang tepat kepada para pelaku usaha terkait PP No. 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko dan PP No 6 tahun 2021 tentang perizinan berusaha di daerah. “Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam rangka meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan. Terutama, embuka jalinan kemitraan antara usaha-usaha berskala besar dengan para pengusaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah),” terang Yulianto.
Baca juga :
- Apresiasi Gelaran Tenis Ganda Veteran Nasional, Pj Wali Kota Optimis Pelti Gemilang di Porprov
- Mengawali Rangkaian HUT Ke-110, Pemkot Malang Gelar Senam Tahes Mbois
- Pemkot Malang Bakal Berlakukan Pembatasan Kendaraan Besar Melintas di Jalan Ranugrati
- Dampak Perbaikan Kerusakan Pipa, Dishub Kota Malang Lakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas
- Tiga Ribu Rumah Warga di Kota Malang Terdampak Kerusakan Pipa Transmisi
Melalui sosialisasi ini, tambah Yulianto, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat. Khususnya, untuk pelaku usaha mengenai ketentuan perizinan berusaha serta meningkatkan kapasitas SDM pelaku usaha penanaman modal dan berbagai unsur yang berkaitan erat dengan perizinan dan pengawasan berusaha.
“Kegiatan sosialisasi seperti ini, kami harap para pelaku usaha dan unsur-unsur terkait lainnya, dapat memahami dengan baik mengenai mekanisme, regulasi dan proses perizinan maupun pengawasan berusaha berbasis resiko yang berlaku saat ini. Sehingga, implementasinya di lapangan bisa berjalan maksimal dalam pelaksanaan kegiatan berusaha,” paparnya.
Dengan adanya sosialisasi atau regulasi itu, ujar Yulianto, perizinan berusaha saat ini telah terintegrasi secara elektronik. Di mana, perizinan berusaha tersebut akan diterbitkan oleh Lembaga OSS, untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati, kepada para pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi atau dikenal dengan OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). (her/gie)