Mojokerto

35.291 Butir Pil Double L Disita Polres Mojokerto Kota

Diterbitkan

-

Enam tersangka kasus nakoba saat konferensi pers

Memontum Mojokerto – Polres Mojokerto Kota gelar Konferensi pers ungkap kasus Narkoba selama satu bulan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dani Setiyono di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Senin (19/11/2018).

Polisi menyita 35.291 Butir Pil Double L, 1,70 gram paket sabu, 2 unit hp dan uang tunai 500 ribu dari 6 tersangka.

Keenam tersangka tersebut adalah Dodik(36) warga Balongkrai Kota Mojokerto, Antoni Subandono(31) warga Bendo Trerek Sidoarjo, Mashudi(28) warga Dusun Greyol Kabupaten Mojokerto, Aiyub Yanuar(43) warga Desa Kemantren wetan Mojokerto, Isdianto(30) warga Desa Kemantren Wetan Mojokerto dan Moh. Arif warga desa Gembongan Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dani Setiyono saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, dari pengungkapan ini di lakukan penegakan hukum terhadap enam tersangka, tiga orang tersangka kasus Narkotika jenis sabu dan tiga orang tersangka kasus Nakotika jenis Pil double L.

Advertisement

“Yang cukup menghawatirkan ini pengungkapan peredaran pil doble L yang nilai nya cukup besar, pengungkap dari tersangka A yang berjumlah 35.291 butir pil double L yang diamankan oleh Sat Reskoba dan dari pengakuan tersangka ini sudah tahun yang ke tiga,” ungkapnya

Peredaran Narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba), lanjut Sigit, di kalangan pelajar atau remaja semakin mengkhawatirkan.

“Ini akan kami dalami untuk peredaran narkoba di kalangan pelajar dan sudah menjadi tanggung jawab kami mencegah pelajar agar bebas dari narkoba,” pungkasnya.(den/gan/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas