Mojokerto

Ngaku Polisi Pria asal Sumberkarang-Mojokerto Gondol Mobil Rental

Diterbitkan

-

Kapolres Mojokerto Kota saat menunjukan barang bukti tersangka Penggelapan mobil

Memontum Mojokerto – Polres mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan pengelapan mobil rental dengan modus mengaku sebagai anggota Polisi untuk meyakinkan korban, itu disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dani Setiyono dalam Konferensi pers, Senin(19/11/2018) di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota. Dalam kasus tersebut polisi berhasil menangkap tersangka, Eko Widyo Setyo Nugroho asal Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Disamping menangkap tersangka penipuan dan pengelapan mobil,Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu,1 unit mobil Honda Brio Nopol AG 1167 DW warna putih,rompi anti peluru bertuliskan Polisi, Pistol mainan, Celana/kaos bertuliskan Polisi, Surat pajak kendaraan berseta BPKB honda brio AG 1167 DW dan kunci kontak mobil Honda Brio.

AKBP Sigit meyampaikan modus operandi tersangka bermula pada tanggal 27 sebtember 2018 datang ke tempat penyewaan mobil Dina rencar milik Samsul Huda di Lingkungan Randegan,kelurahan Kedudung Kecamatan Margersari Kota Mojokerto,dan mengaku sebagai anggota Polisi Polda Jatim, untuk menyewa mobil Honda Brio warna putih Nopol AG 1167 DW.

“Tersangka Eko Widyo menyewa mobil Honda Brio Nopol AG 1167 DW selama 1 minggu dengan kesepakatan uang sewa sebesar Rp.1750 ribu,dengan uang muka Rp.300 ribu. Setelah lewat 1 minggu ternyata mobil belum di kembalikan, kemudian pemilik rencar menghubungi tersangka via handpon tapi tersangka berdalih mau memperpanjang sewa,” ungkapnya.

Advertisement

Dari keterangan tersangka, lanjut Sigit, tersangka dalam menjalankan aksinya selalu mengunakan atribut Polisi sudah setahun yang lalu,untuk menyakinkan korban-korbannya,dan tersangka mengaku sudah dua kali melakukan penipuan dan pengelapan mobil dengan modus yang sama, semua kejahatanya di lakukan diwilayah Mojokerto Kota.

“Guna mempertangung jawabkan perbuatanya kini tersangaka Eko Widyo diancam pasal 378 dan atau 372 dengan pidana 4 tahun penjara,” pungkas Sigit.(den/gan/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas