SEKITAR KITA
37 Perempuan dan Anak di Situbondo Jadi Korban Kekerasan Sepanjang 2021
Memontum Situbondo – Sebanyak 37 perempuan dan anak di Kabupaten Situbondo menjadi korban kasus kekerasan sepanjang tahun 2021. Bahkan, kekerasan itu banyak terjadi pada usia remaja. Seperti dari kekerasan fisik hingga seksual.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Situbondo, Imam Hidayat, mengatakan jika kekerasan yang terjadi pada perempuan ketika mereka memasuki remaja. Pada anak usia 10-18 tahun, jumlah kasus kekerasan yang terjadi sebanyak 19 orang. Sedangkan usia anak dan usia dewasa, jumlah terbesar terjadi pada usia anak dengan total 28 orang, sedangkan pada usia dewasa sebanyak 10 orang.
Baca juga:
- Terima Kunjungan Pemkot Singkawang, Pj Wali Kota Iwan Tunjukkan Penguatan Sinergitas TSP di Kota Malang
- Bupati Karna Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Ratusan Anggota BPD
- Percepat Pengadaan Lahan Parkir di Kayutangan Heritage, Dishub Malang Harap 2025 Dapat Dimanfaatkan
“Bagi yang mengalami kasus kekerasan, hal utama yang perlu dilakukan adalah mengembalikan keadaan psikisnya terlebih dahulu. Tujuannya, agar mentalnya kembali normal,” ujarnya Jumat (05/11/21).
Imam mengatakan, pihaknya menerima korban kekerasan untuk mendapatkan pelayanan pengembalian mental korban dari rasa trauma. Mereka bisa diantar oleh petugas kepolisian atau datang secara langsung.
Secara terpisah, Komisioner Komnas Perempuan, Dr dr Retty ratnawati MSc, mengatakan jika pihaknya turut menyoroti peristiwa kekerasan yang terjadi di wilayah Kabupaten Situbondo. Sehingga, ke depan perlu ada upaya pencegahan yang lebih agar kasus kekerasan dapat diantisipasi.
“Peristiwa kekerasan, baik kekerasan seksual dan lain sebagainya, dapat disebabkan oleh faktor lingkungan. Sehingga kasus seperti itu terus terjadi dan pelakunya hampir sebagian besar orang terdekat korban,” ucapnya. (her/gie)