Trenggalek

4 Koperasi di Trenggalek Ajukan Penangguhan Pembayaran Upah Karyawan Sesuai UMK

Diterbitkan

-

Kepala Bidang Hubungan Insustrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, Bambang Sumantri

Memontum Trenggalek—Sebanyak 4 Koperasi di Kabupaten Trenggalek ajukan penangguhan, lantaran merasa keberatan membayar upah karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Tercatat di tahun 2018 ini, sebanyak 4 Koperasi Simpan Pinjam di Kabupaten Trenggalek resmi mengajukan penangguhan.

Akan tetapi hal tersebut tidak akan bis among hapus kewajiban perusahaan untuk memberikan upah kepada karyawan sesuai dengan UMK.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja mengungkapkan pasca dilakukan sosialisasi terhadap 50 perusahaan binaan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek menyebutkan bahwa nilai UMK yang harus dibayar oleh perusahaan kepada karyawan adalah sebesar Rp 1.509 juta rupiah.

“Untuk nilai besaran UMK yang sudah menjadi tanggung jawab kepada karyawan yaitu sekitar Rp 1.509 juta rupiah. Akan tetapi dari 50 perusahaan binaan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, ada 4 koperasi yang m ng ajukan penangguhan pembayaran karena belum mampu membayar upah karyawan sesuai UMK, ” ungkap Bambang Sumantri saat dikonfirmasi, Senin (08/01).

Advertisement

Ditambahkan Bambang sapaan akrabnya, pengajuan penangguhan tidak akan m ngapusiiii kewajiban perusahaan untuk membayar upah karyawan sesuai UMK. Karena penangguhan hanya bisa untuk menunda pembayaran saja dan harus segera dibawakan pada tahun tersebut.

Diketahui bahwa berdasarkan peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 tahun 2017, besaran UMK untuk Kabupaten Trenggalek sebesar Rp 1.509.816 rupiah.

“Ini sesuai dengan peraturan Gubernur Jatim Nomor 75 tahun 2017, yang menyebutkan bahwa nilai UMK di Kabupaten Trenggalek sekitar Rp1. 509 juta rupiah. Sehingga perusahaan yang ada di Kabupaten Trenggalek harus memberikan upah kepada karyawan sesuai nilai tersebut, ” tambahnya.

Masih terang Bambang, sedangkan perusahaan yang tidak mampu memberikan upah karyawan sesuai yang telah ditentukan, maka perusahaan tersebut terancam menerima sanksi denda ataupun kurungan penjara. (mil/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas