Trenggalek

Tak Sanggup Bayar Karyawan Sesuai UMK, Perusahaan akan Dikenakan Denda

Diterbitkan

-

Ilustrasi pembayaran gaji sesuai UMK

Memontum Trenggalek—Perubahan yang tidak bisa membayar upah karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), terancam membayar denda atau kurungan penjara. Sesuai peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2017, besaran nilai UMK di Kabupaten Trenggalek yakni Rp 1.509.816 rupiah.

Salah satu kewajiban dan tanggung jawab pemilik perusahaan atau penyedia kerja adalah dengan memberikan upah layak sesuai UMK kepada karyawan.

Akan tetapi jika dalam waktu dekat, suatu perusahaan yang belum bisa membayar upah karyawan sesuai UMK, maka pihaknya harus mengajukan penanguhan dan menentukan kesanggupannya memberi upah sesuai UMK

“Perubahan memang sudah seharusnya memberikan upah karyawan sesuai UMK masing – masing daerah. Tetapi jika perusahaan tersebut belum bisa memenuhi kewajiban tersebut, maka perusahaan harus mengajukan penangguhan pembayaran upah karyawan dan harus menentukan kesanggupannya membayar upah tersebut, ” terang Kepala Bagian Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, Bambang Sumantri saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2018).

Advertisement

Ditambahkan Bambang, membayar upah karyawan sesuai UMK merupakan kewajiban setiap perusahaan yang tidak bisa dihindari.

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa penyedia kerja wajib memberikan upah kepada pekerja minimal sebesar UMK. Jika perusahaan tidak mematuhinya, maka pemilik perusahaan akan terancam hukuman pidana antara1 – 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 – 400 juta rupiah.

“Memasuki awal tahun 2018 ini, di Kabupaten Trenggalek tercatat ada sekitar 400 Perubahan yang terdaftar di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek. Dan hanya ada 50 perusahaan yang menjadi binaan Dinas ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, sementara itu dari 50 perusahaan binaan, saat ini ada 4 penyedia kerja yang sudah mengajukan penangguhan karena merasa keberatan memberi upah karyawan sesuai UMK. (mil/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas