Kota Malang

5 Maling Sikat Lovebird Seharga Rp 30 Juta

Diterbitkan

-

Para tersangka diamankan di Polsekta Blimbing. (ist)

Memontum Kota Malang—Komplotan maling burung yakni Adi Firmansyah (18) warga Desa Jambarejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Feri Irawan (18) warga Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Fathan Afgani (19) warga Desa Jamberejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Dimas Purwanto (19) warga Jamberejo dan Abdul Rohim (18) warga Jamberejo, Ringin Kembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, akhir pekan ini dibekuk oleh petugas Polsekta Blimbing.

Mereka ditangkap satu persatu karena telah mencuri burung Lovebird juara seharga Rp 30 juta milik Johanes Edwin (42) warga Jl Ciliwung, Kelurahan Purwantoro, kecamatan Blimbing, Kota Malang. Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada 15 November 2017 dini hari.

Informasi Memo X menyebutkan, dini hari itu, pera pelaku menyatroni rumah milik korban. Pelaku kemudian melompat pagar dan masuk ke area gazebo.Aksi itu berjalan mulus dikarenakan salah satu pelaku adalah mantan karyawan milik korban.

Aksi ini diketahui pada 15 November 2017 pagi saat korban hendak memberi makan burungnya. Dia langsung kaget dikarenakan burung lovebird miliknya yanjg seharga Rp 30 juta telah hilang. Karena telah menjadi korban pencurian, kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polsekta Blimbing. Korban juga menyerahkan kwitansi pembelian bahwa burungnya tersebut seharga Rp 30 juta dan sudah beberapa kali menang lomba.

Advertisement

Petugas kemudian melakukan penyelidikan termasuk mencari tahu siapa saja mantan karyawan korban. Dari hasil penyelidikan inilah, petugas akhirnya mengetahui bahwa pelakunya adalah Adi Cs.

Sabtu siang kemarin petugas akhirnya berhasil menangkap para pelaku satu persatu di rumahnya masing-masing. Adapun burung seharga Rp 30 juta tersebut belum sempat dijual oleh para pelaku. Kini petugas masih terus melakukan penyelidikan apakah para pelaku ini sudah pernah mencuri burung sebelumnya atau tidak. Kini atas perbuatannya ini para pelaku harus mempertanggung jawabnkan perbuatannya dibalik jeruji besi Polsekta Blimbing.

Kapolres malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kapolsekta Blimbing Kompol Slamet Riyadi SH membenarkan adanya penangkapan ini. “Para tersangka kami amankan karena kasus pencurian burung. Mereka kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” ujar Kompol Slamet. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas