Kota Malang
Kasus Bocah 6 Tahun Beli Tanah, Gugatan Ahli Waris Abdul Rohim Dikabulkan
*Akte Jual Beli No 40 Atas Nama Dul Halim Tidak Sah
Memontum Kota Malang—Sengketa tanah di Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang seluas 3980 meter persegi, Letter C No 83, Percil 100 kelas S2 milik almarhum Abdul Rohim, akhirnya dimenangkan oleh ahli waris. Hal itu seperti yang dijelaskan oleh MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum ahli waris pada Minggu (3/12/2017) siang. Dia mengatakan bahwa gugatan perkaranya no 105 /pdt.G/2017/ PN . Kpn, akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim pada Rabu (29/11/2017) siang di PN Kepanjen.
“Sebelumnya saya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait akte jual beli No 40/ Hm/IX/1982 16 September 1982. Dimana dalam akte jual beli itu si pembeli tanah itu adalah Abdul Halim alias Dul Halim yang saat itu masih berusia 6 tahun,” ujar MS Alhaidary. Perlu diketahui bahwa Abdul Halim (41) adalah warga Dusun Blambangan, Desa Krebet, Kecamatan Buluwalang, Kabupaten Malang. Dia menguasai tanah milik Abdul Rohim dengan berbekal akte jual beli yang dilakukannya pada umur 6 tahun.
Diceritakan oleh MS Alhaidary bahwa Almarhum Abdul Rohim memiliki tanah di Desa Krebet, Bululawang, Kabupaten Malang seluas 3980 meter persegi letter C no 83 percil 100 kelas S2.
“Semasa Abdul Rohim hidup, tanah miliknya ini disewakan secara berkala kepada KH Alwi Almurtadlo, Pengasuh Pesantren Al Ihsani 2 Krebet. Tetapi setiap habis masa sewa tanah itu tetap dikuasai KH Alwi,” ujar MS Alhaidary.
Setiap Abdul Rohim meminta tanahnya, namun tanah tersebut tidak dikembalikan. “Setiap kali ditanya tidak dikembalikan sampai Abdul Rohim stres/ gila. Pada Tahun 1982, dia sudah gila dan meninggal Tahun 1997. Abdul Rohim tidak punya anak, namun punya ahli waris,” ujar MS Alhaidary.
Pada Tahun 2015, para ahli waris akhirnya mengetahui kalau tanah peninggalan Abdul Rohim dikuasai oleh Abdul Halim. ‘ Tahu tahu diketahui ahli waris pada Tahun 2015 muncul akte jual beli atas nama abdullah Halim anak dari KH Alwi. Akte jual beli antara Abdulah Halim dengan Abdul Rohim. Akte jual beli no 40/ Hm/IX/1982 16 sep 1982. Anehnya jual beli itu berlangsung pada 16 September 1982, saat Halim masih berumur 6 tahun. Sedangkan Abdul Rohim selaku pemilik tanah saat itu mengalami sakit ingatan atau gila. Atas dasar itulah ahli waris dari Abdul Rohim mengajukan gugatan ke PN Kepanjen pada 2 Agustus 2017 dan diputus pada Rabu (29/11/2017) siang.
Dalam putusan itu, majelis hakim memutus bahwa akte jual beli itu cacat dan dibatalkan. “Putusannya gugatan dikabulkan. Jual beli dan berikut akte jual beli No 40, antara Abdul Rohim dengan Abdullah Halim alias Abdul Halim dinyatakan cacat dan dibatalkan oleh hakim. Abdul Halim dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim juga memerintahkan Abdul Halim menyerahkan tanah itu kepada ahli waris Abdul Rohim,” ujar MS Alhaidary.
Kini pihak ahli waris masih menunggu apakah Abdul Halim akan mengajukan banding atau tidak.
“Kami sebagai penggugat menunggu dari pihaknya Halim, apakah akan mengajukan banding atas putusan itu atau tidak,” ujar MS Alhaidary.
Tentunya selain mengajukan gugatan, pihak ahli waris juga telah melaporkan Abdul Halim ke Polda Jatim. “Laporan pidana kami masih dalam proses penyidikan di Polda Jatim. Yakni atas dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanda tangan Pasal 263 KUHP dan dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam akte otentik Pasal 266 kuhp. Pasti klien kami akan mendesak meminta penyidik Polda Jatim segera menindaklanjuti proses laporan kami,” ujar MS Alhaidary.
Ashari (72), ahli waris Abdul Rohim mengatakan bahwa putusan tersebut sudah sangat tepat. “Karena memang akte jual beli tersebut sudah tidak sah karena si pembeli adalah anak-anak yang masih berusia 6 tahun dan Abdul Rohim, dalam kondisi hilang ingatan,” ujar Ashari. (gie/yan)