Kota Malang

7 ASN di Kota Malang Ditilang Polisi

Diterbitkan

-

7 ASN di Kota Malang Ditilang Polisi

Dalam waktu dekat, bakal diterapkan juga Electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau sistem tilang elektronik di Kota Malang. Dimana pengendara kendaraan bermotor akan terpantau 24 jam oleh kamera pengawas. Pelanggar lalu lintas seperti menerobos lampu merah, marka jalan dan lain-lain bakal terpantau kamera CCTV. Mereka tidak akan bisa mengelak karena bakal tersorot nopolnya.

” Akan tersorot nopolnya, kita catat alamatnya. Surat tilang itu akan kita kirim ke rumahnya. Ini untuk menumbuhkan kesadaran untuk selalu tertib berlalu lintas. Ada atau tidaknya anggota saat itu yang sedang di jalan, masyarakat akan selaku tertib,” ujar AKP Galang.

Dalam Minggu-minggu ini, E-TLE akan diterapkan di 2 kawasan yaknj di Traffic Light depan Hotel Savana dan Traffic Light di Jl Kawasan Jl Kaliurang Kota Malang. ” Di 2 lokasi itu paling sering terjadi pelanggaran. Baik melanggar Traffic Light dan marka jalan. Khususnya pada hari Minggu dan jam kerja,” ujar AKP Galang.

Pihaknya juga akan memasang pengeras suara untuk memberikan imbauan kepada pengendara kendaraan bermotor. Pastinya dalam waktu dekat petugas Lantas akan memberikan sosialisasi terkait sistem E-TLE. (gie/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas