Jember
781 PPPK Guru Terima SK Bupati Jember
Memontum Jember – Sebanyak 781 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022, untuk formasi guru menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Jember, H Hendy Siswanto, Kamis (06/07/2023) tadi. Penyerahan SK sendiri, berlangsung di Aula PB Sudirman Kantor Pemkab Jember.
“Hari ini merupakan hari yang kita tunggu bersama-sama 781 PPPK Guru. Saya dan Pak Wabup Jember, mengucapkan selamat kepada temen-temen guru PPPK semua dan SK tersebut berlaku 5 tahun. Sebenarnya, mau saya tambahi 0 jadi 50 tahun, cuma Pak Sukowinarno (Kepala BKPSDM Jember) keberatan,” kata Bupati Hendy Siswanto, bercanda.
Bupati Hendy menambahkan, dirinya bersama Wabup Jember menaruh harapan yang sangat besar kepada para guru. Karena, merekalah yang mencetak penerus bangsa yang unggul dan berkualitas di masa depan.
Baca juga :
Bupati Hendy menyebut, tanpa adanya guru, maka tidak ada peradaban di muka bumi ini. “Saya bisa menjadi Bupati dan Gus Firjaun sebagai Wabup Jember, semua karena guru,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno, melaporkan hasil seleksi PPPK formasi Guru tahun 2022 Kabupaten Jember, terdapat 793 orang yang dinyatakan lulus seleksi. Dari jumlah tersebut, terdapat delapan orang yang mengatakan mengundurkan diri dan empat orang telah meninggal. “Alhamdulilah, 781 PPPK Kabupaten Jember telah ditetapkan NIP (Nomor Induk Pegawai) dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia,” ujar Sukowinarno.
Selanjutnya, 781 PPPK Guru yang telah mendapatkan NIP tersebut, kemudian diberikan SK Bupati Jember beserta dokumen administrasi pendukung lainnya. Seperti surat perjanjian kerja, surat penghadapan kepada masing-masing unit kerja atau sekolah, serta surat perintah kerja untuk 781 PPPK Guru. (kom/rio/gie)