Pendidikan
Serahkan 345 SK PPPK Tenaga Fungsional Guru Situbondo, Bupati Karna Ingatkan Kerja Profesional
Memontum Situbondo – Bupati Situbondo, Karna Suswandi, menyerahkan langsung sebanyak 345 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga fungsional guru angkatan 2022. Penyerahan tersebut, berlangsung di halaman belakang Pemkab Situbondo, Senin (17/07/2023) tadi.
“Ada 345 SK PPPK yang dibagikan hari ini. Diantaranya SK yang diberikan, satu orang diantaranya meninggal dunia. Sehingga, tersisa 344 guru. Sementara dari jumlah tersebut, sebanyak 282 orang menduduki jabatan guru kelas, sebanyak 51 orang menjadi Guru Agama Islam, sebanyak 2 orang menjadi Guru Panjaskorkes, sebanyak 4 orang menjadi Guru Bahasa Indonesia dan sebanyak 5 orang menjadi Guru Bahasa Inggris. Adapun jumlah perempuan yang menerima SK PPPK sebanyak 235 orang, sedangkan jumlah laki-laki sebanyak 99 orang,” kata Bupati Karna.
Dirinya juga mengatakan, bahwa untuk satu orang yang meninggal dunia tesebut, tidak boleh digantikan. Sebab terkait PPPK, merupakan kewenangan pemerintah pusat. Mulai dari pendaftaran hingga di keluarkannya surat keputusan atau SK ini.
“Mau mengganti ternyata tidak boleh. Ini menandakan bahwa kelulusan PPPK sesuai formasi sudah paten dan tidak bisa ditawar-tawan lagi,” tambah Bupati Karna.
Baca juga:
Tidak hanya itu yang disampaikan Bupati Karna, dirinya juga meminta kepada 344 guru PPPK yang menerima SK, untuk bekerja secara profesional. Sehingga, nantinya bisa menghasilkan peserta didik yang berkualitas dan demi mewujudkan Situbondo Berjaya (berakhlak, sejahtera, adil dan berdaya).
“Kalian semuanya yang saat ini sudah menerima SK PPPK, berbahagialah. Untuk itu, saya berharap kalian bisa menjalani tugas ini dengan baik dan lakukan secara profesional sebagai bentuk syukur kalian,” kata Bupati Karna.
Lebih lanjut Bupati Karna menegaskan, bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk kembali melakukan rekrutmen PPPK tenaga fungsional guru dengan mengutamakan guru yang sudah lolos ambang batas nilai tes PPPK tahun 2022. “Namun, kita belum bisa dipastikan kapan rekrutmen PPPK bisa kembali dilakukan. Tapi saya memastikan, bahwa pendapatan asli daerah (PAD) meningkat signifikan,” tuturnya.
Bupati Situbondo mengatakan, terkait dengan UU Nomor 1 tahun 2022 bahwa pengangkatan ASN tidak boleh melampaui belanja pegawai 30 persen. Semoga tahun depan Pemkab Situbondo bisa merekrut kembali PPPK. “Semoga tahun depan kita bisa melakukan rekrutmen PPPK kembali,” papar Bupati Situbondo.
Seorang penerima SK, Achmad Fahrur Rozi, dalam kesempatan itu mengaku bangga dengan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, yang sangat mendukung terhadap proses rekrutmen PPPK sampai kepada pemberian SK yang diserahkan langsung oleh Bupati Situbondo, Karna Suswandi. “Saya bangga kepada pemerintah, karena tidak ada pungutan dalam mendapatkan SK,” ujarnya. (her/sit)