Pemerintahan
8 Fraksi DPRD Jombang Setujui 3 Raperda
Memontum Jombang – Sebanyak delapan Fraksi DPRD Kabupaten Jombang menyetujui usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Bupati Hj Mundjidah Wahab. Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna, Senin (22/6/2020) dengan agenda pandangan akhir fraksi-fraksi atas jawaban Bupati yang telah digelar pada waktu rapat paripurna sebelumnya.
Pandangan akhir yang disampaikan oleh juru bicara fraksi-fraksi secara umum menerima dan menyetujui tiga Raperda yang diajukan oleh eksekutif, berikutnya untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2020.
Tiga Raperda dimaksud yakni pertama, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, kedua, Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang. Raperda ini terkait dengan perubahan tipelogi Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dari tipe B ke tipe A.
Sedangkan Raperda yang ketiga tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jombang. Dalam Raperda ini Bupati menyampaikan pengajuan tambahan modal untuk BPR Bank Jombang sebesar Rp 200 juta.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Mas’ud Zuremi, didampingi Wakil Ketua Farid Alfarisi (PPP), Sutikno (Golkar), dihadiri Bupati Hj Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Sumrambah dan Sekdakab Jombang Ach Jazuli, sedangkan anggota dewan mengikuti sebanyak 45 orang dari 50 anggota DPRD Jombang.
Pandangan akhir fraksi-fraksi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 secara umum sudah memenuhi ketentuan administrasi. Fraksi-fraksi sangat mengapresiasi, bahkan terhadap kinerja tersebut Bupati/Pemkab telah menerima penghargaan WPT dari Kementrian Keuangan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masa kerja tahun 2019.
“Ke depan, pemerintah diminta melakukan perencanaan yang terintegrasi, sinergi dan komprehensip, efisien, agar belanja lebih bisa tepat guna sasaran. Perlu dilakukan kontrol/pengawasan yang ketat untuk menghindari risiko. Diharapkan, bisa menekan Silpa seminim mungkin sehingga anggaran yang ada bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” papar Isman Sekretaris Fraksi Amanat Restorasi (Arsy) ketika membacakan pandangan akhirnya.
Sependapatan dengan tujuh fraksi lainnya, terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Daerah BPR Bank Jombang atas permintaan tambahan modal Rp 200 milyar oleh Bupati, Fraksi PAN memandang agar Bank Jombang dalam melakukan bisnisnya berorientasi dan sejajar dengan bank konvensional, selain berobsesi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Jombang.
Kami berharap, Bank Jombang bisa menjadi alternatif dan fokus sebagai lembaga perbankkan yang mengakomodir pembiayaan, memberikan modal dengan bunga rendah kepada pelaku usaha UMKM dan petani penggarap.
Untuk itu, Bank Jombang diminta bisa menyederhanakan persyaratan dengan tetap tidak mengelabui prinsip-prinsip utama, demi menjaga keselamatan semua pihak dan berjalannya perekonomian global, pinta Isman anggota DPRD yang berangkat dari Dapil VI (Kesamben, Tembelang, Megaluh) ini.
Rapat paripurna yang berjalan sekitar 50 menit itu diakhiri dengan pembacaan draf Raperda yang dibacakan Sekretaris Dewan Pinto Windarto dan dilanjutkan penandatangan berita acara 3 raperda oleh Bupati dan Ketua DPRD. (wis/yan)