Hukum & Kriminal
8 Gembong Rampok dan Curanmor Digulung, Polisi Kejar 9 Buronan
Memontum Bangkalan – Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus Curat, Curas dan Curanmor yang beraksi di Bangkalan. Sebanyak 8 pelaku berhasil ditangkap dan 9 DPO masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, dalam kasus ini terdapat satu kasus yang menonjol yakni tindak Curas di akses jalan menuju jembatan suramadu. Di kasus tersebut, pelaku menggunakan parang untuk melukai korbannya.
Aksi tersebut dilakukan oleh AF (21) warga Kecamatan Tragah, Bangkalan serta dua rekannya MT (25) dan JP (29) tahun warga Kecamatan Labang, Bangkalan. Mulanya, ketiga pelaku terlibat kasus penggelapan, namun saat digeledah, ketiganya memiliki barang bukti dua buah kunci T dan beberapa anak kunci serta sebilah parang.
“Jadi, semula ketiganya kita periksa karena kasus penggelapan. Namun saat penggerebekan ditemukan barang bukti tindak kejahatan curas dan curanmor di lokasi persembunyiannya,” ungkapnya, Selasa (12/5/2020).
Saat dilakukan penangkapan, ketiganya melakukan perlawanan sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur. Ketiganya dilumpuhkan saat kabur dari kejaran polisi.
“Dari kasus ini, ada 6 DPO yang sedang kami kejar,” ucapnya.
Sementara itu di 3 kasus lain, polisi mendapat 3 DPO yang terlibat. Tak hanya itu, satu pelaku kasus curas merupakan pelaku di bawah umur.
“Total kita ada 8 tersangka dan satu tersangka anak dibawah umur. Dari 8 pelaku yang terbagi dalam 4 kasus ini, ada 4 pelaku merupakan residivis yang baru bebas Desember lalu dan bukan melalui proses asimilasi,” pungkasnya. (Isn/nhs/yan)