Hukum & Kriminal

Law Office Sa’i Rangkuti Perkarakan Budhi Hartono Sidharta, Pagari Pekarangan Vivi Damayanti Tanpa Perintah Eksekusi

Diterbitkan

-

OPTIMIS : M Sa’i Rangkuti, SH.,MH, Beni Syahputra, SH, Rahmad Makmur, SH.,MH dan Sonang Basri Hasibuan, SH.MH, Masing-Masing Para Pengacara di Law Office M. Sa’i Rangkuti & Assosiates, usai meminta perlindungan hukum dan melapor ke Polrestabes Surabaya (fan)
OPTIMIS : M Sa’i Rangkuti, SH.,MH, Beni Syahputra, SH, Rahmad Makmur, SH.,MH dan Sonang Basri Hasibuan, SH.MH, Masing-Masing Para Pengacara di Law Office M. Sa’i Rangkuti & Assosiates, usai meminta perlindungan hukum dan melapor ke Polrestabes Surabaya (fan)

Memontum Surabaya – Kasus penyerobotan milik Vivi Damaayanti (33) warga Jalan Belimbing III/2PCI Desa Wadungasri Kecamatan Waru, Sidoarjo akhirnya memulai babak baru. Itu setelah Advokad & Konsultan Hukum pada Law Office M. Sa’i Rangkuti & Assosiates yang berkantor di Jalan Timor No. 179 Medan,kuasa hukum Vivi melapor ke Polrestabes Surabaya.

Laporan dilakukan setelah tanah milik Vivi , yang terletak di Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya dipagar oleh orang suruhanBudhi Hartono Sidharta yang beralamat di Jalan Krembangan Barat 9, RT 04RW 04 Kelurahan Krembangan selatan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya.

Karena klien nya dirugikan, para pengacara yang tergabung Advokad & Konsultan Hukum pada Law Office M. Sa’i Rangkuti & Assosiates , masing-masing M Sa’i Rangkuti SH MH, Beni Syahputra SH, Rahmad Makmur, SH.MH dan Sonang Basri Hasibuan, SH.MH. M. Sa’i Rangkuti, SH.,MH melaporkan ke Polrestabes Surabaya.

“ Dengan sejumlah barang bukti, kami mohon perlindungan hukum dan melapotkan kasus pemagaran tanah milik Vivi , yang terletak di Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya ke Polrestabes Surabaya,” terang M. Sa’i Rangkuti.

Advertisement

M. Sa’i Rangkuti, SH.,MH yang juga Dir. Advokasi Hukum Jamin (Jokowi – Ma’ruf Amin) Sumatera Utara ini lebih lanjut membeber kronologi pemagaran tanah milik Vivi pada Senin 26 Nopember 2019 oleh Budhi Hartono Sidharta yang beralamat di Jalan Krembangan Barat 9, RT 04RW 04 Kelurahan Krembangan Selatan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya.

BACA : Sa’i Rangkuti Assosiates All Out Dampingi Vivi Damayanti, Sengketa Tanah Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan

Sebelum dilakukan pemagaran, orang –orang suruhan Budhi Sidharta diduga kuat melakukan pemutusan aliran listrik dan yang selanjutnya melakukan pemagaran seng diatas tanah dan bangunan tanpa adanya produk hukum atau perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri Surabaya.

“ Diduga kuat tindakan yang dilakuakan oleh yang bersangkutan dan kawan-kawan merupakan tidakan premanisme karena tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga patut dan pantas selaku kuasa hukum kamia meminta Kapolrestabes Surabaa untuk memberikan keadilam yang obyektif dan tidak memihak dan tanpa adanya intervensi pihak yang lain,” tutur M Sa’i Rangkuti usia melapor ke Polrestabes Surabaya. (fan/yan)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas