Hukum & Kriminal
Coba-Coba Satroni Kota Malang, 2 Curanmor Masuk Jeruji Besi
Memontum, Kota Malang – Dua Pelaku Curanmor, Riyo Indrawan (27) warga Dusun Bakalan, Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dan Tri Hari Saputro (22) warga Dusun Jatisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Senin (2/12/2019) siang, masih bersikukuh bahwa baru sekali melakukan pencurian motor.
Yakni mencuri motor Honda Beat N 2766 HHD milik Uun Ma’rifatul Jannah di Jalan Mertojoyo Selatan I, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada 19 November 2019 pukul 15.30. Kini motor Honda Beat tersebut sudah berhasil diamankan petugas.
Informasi Memontum.com, bahwa sebelum kejadian, kedua tersangka mencari sasaran di Jl Mertojoyo Selatan. Sore itu, keduanya melihat motor Honda Beat milik korban yang diparkir di teras rumah dalam kondisi tetkunci stang stir.
Mereka kemudian membagi tugas seperti yang sudah direncanakan. Riyo berugas sebagai eksekutor, sedangkan Tri mengawasi dari kejauhan. Dengan berbekal kunci T, Riyo berhasil melakukan aksi pencurian. Hanya dalam hitungan detik, motor sudah berhasil dibawa kabur.
Kejadian itu diketahui oleh korban beberapa menit kemudian hingga dilaporkan ke Polsekta Lowokwaru. Petugas melakukan penyelidikan hingga bwberapa hari kemudian mendapat informasi kalau ada seaeorang yang hendak menjual motor Honda Beat, bodong.
Atas informasi itu, petugas bergerak cepat hingga berhasil menangkap Riyo di rumahnya. Dari sinilah, Riyo mengaku tidak beraksi sendiri melainkan bersama Tri Hari, sahabatnya.
Petugas akhirnya berhasil membekuk Tri di rumahnya. Kini BB motor Honda Beat berhasil diamankan oleh petugas dikarenakan Riyo belum sempat melakukan penjualan.
Kepada petugas, keduanya mengaku baru sekali melakukan aksi curanmor. Pengakuan itu masih diragukan karena ada dugaan mereka sudah sering kali melakukan aksi serupa. Kini petugas masih terua melakukan pengembangan.
Kapolsek Lowokwaru Kompol Pujiyono SH mengatakan bahwa kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Kedua tersangka kami tangkap karena kasus Curanmor. Mwrwkankaminkenakan Pasal 363 KUHP. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ujar Kompol Pujiyono kepada Memontum.com. (gie/oso)