Pemerintahan
Merusak Atau Menghilangkan Meter Air, Sanksinya Hanya Mewajibkan Beli Baru
Memontum Sampang – Kewajiban pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk memasang meter air atau water meter diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 122 tahun 2015 tentang sistem penyediaan air minum.
Merujuk pada aturan tersebut, PDAM Trunojoyo Sampang menargetkan pemasangan meter air kepada semua pelanggan terselesaikan dengan cara bertahap. Pada tahun 2019 PDAM Trunojoyo Sampang menargetkan pemasangan 2500 meter air baik yang rusak maupun yang tidak ada.
Kabag Hubungan Langganan (Hublang) PDAM Trunojoyo Sampang, Yazid Solihin mengatakan saat ini target pemasangan meter air tahun 2019 mencapai 70%.
“Tahun kemarin pemasangan 1500 tuntas, tahun ini kalau dipresentase kurang 30%,” ujar Yazid kepada Memontum.com, Rabu (18/12/2019) Pagi.
Yazid menuturkan, tahun 2020 pihaknya kembali akan menganggarkan pemasangan meter air dan menargetkan akhir tahun 2020 selesai.
“Kita secara bertahap, kalau sekaligus mengganti itu tidak mampu, jadi kita programkan pertahun. Saya targetkan tahun 2020 akhir tuntas,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai sanksi kepada pelanggan yang sengaja menghilangkan atau merusak meter air. Yazid menjelaskan, pihaknya akan mendatangi pelanggan dan mewajibkan untuk membeli meter air baru.
“Sanksinya kalau tidak ada, dihilangkan atau dirusak itu, pelanggan wajib beli. Kalau rusak kita ganti,” tandasnya. (zyn/oso)