Hukum & Kriminal
Anak Tega ‘Seret’ Ibu Kandung ke Meja Hijau di Bangkalan
Memontum Bangkalan – Seorang ibu paruh baya berinisial MH (61) warga Desa Basanah, Kecamatan Tanah Merah tak menyangka akan dibawa ke meja hijau oleh anak kandungnya sendiri. Hal itu bermula, saat ia diduga melakukan pemalsuan surat kematian dan juga memalsukan surat ahli waris tanah yang ditinggalkan suaminya.
Sebelumnya, beberapa bidang tanah dan rumah yang ditinggalkan suaminya tersebut diwariskan kepada anak kandungnya berinisial SH (45) Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Namun, SH kemudian menjual tanah beberapa warisannya tersebut tanpa tujuan yang jelas.
Sang ibu pun takut jika nantinya tanah dan rumah warisan satu-satunya juga ikut terjual. Untuk mencegah hal tersebut, ia diduga merubah hak waris atas tanah warisan tersebut menjadi milik RN (24) yang tak lain adalah cucunya sendiri dan juga anak kandung dari SH.
Merasa tak terima, SH kemudian menyeret ibu dan anak kandungnya ke meja hijau. Hingga kini prosesnya sudah bergulir ke pengadilan negeri Bangkalan.
Muhammad Hamdan, pengacara MH mengatakan kliennya ingin mempertahankan tanahnya tersebut. Sebab, tanah tersebut menjadi aset satu-satunya yang ia miliki saat ini.
“Rumah ibu MH ini kan ada diatas tanah itu, jadi beliau takut jika nanti dipegang oleh SH, tanah tersebut dijual dan dia tidak bisa tinggal dirumah itu lagi karena itu satu-satunya aset yang beliau miliki,” terangnya, Minggu (1/3/2020).
Tak hanya itu, sang ibu diakuinya juga berharap ada perdamaian atas kasus yang menjeratnya. Bahkan, sang ibu akan memberikan tanahnya kembali dengan syarat tak dijual.
“Klien kami merasa kecewa pada pelapor, karena sebelumnya sudah ada beberapa tanah warisan yang dijual. Namun, jika sepakat untuk tidak dijual maka tanah akan diberikan,” ucapnya.
Hingga kini kasus tersebut masih terus bergulir. Bahkan di persidangan terahir beberapa waktu yang lalu, Hamdan menolak saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU. Sebab, saksi ahli yang dihadirkan bukanlah saksi kompeten di bidangnya.
“Semestinya yang di hadirkan saksi ahli pidana yang paham betul tentang krimonologi, bukan malah saksi ahli pertanahan,” tegasnya. (Isn/nhs/yan)