Pemerintahan
Malang Covid-19: Satlantas Polres Dispensasi Masa Perpanjangan SIM
Memontum Malang – Satlantas Polres Malang mengeluarkan kebijakan baru atas dampak situasi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) atau yang biasa disebut virus corona. Kebijakan tersebut terkait pelayanan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) baik untuk pengurusan baru, perpanjangan maupun alih golongan dihentikan sementara. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai tanggal 24 Maret hingga 29 Mei 2020, atau sampai dengan waktu yang akan diberitahukan selanjutnya.
Sementara itu, Satlantas Polres Malang juga akan memberikan dispensasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode waktu di atas. Dan Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis bisa mengajukan perpanjangan setelah 29 Mei, atau pada saat situasi sudah dinyatakan normal dan pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali.
Sementara itu, khusus bagi masyarakat yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ataupun positif Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis saat menjalani perawatan, bisa melakukan pengurusan perpanjangan SIM setelah dinyatajan sembuh dengan membawa surat keterangan dari dokter.
Adanya kebijakan-kebijakan baru ini dibenarkan Kasatlantas Polres Malang, AKP Diyana Suci Listyawati. “Betul ada dispensasi bagi masyarakat yang akan melaksanakan perpanjangan,” kata Diyana, Rabu (25/3/2020).
Wanita yang sebelumnya menjabat Kasatlantas Polres Batu ini menambahkan, meskipun ada kebijakan baru tersebut, pelayanan di Satpas Polres Malang hingga kini masih berjalan normal.
“Masih buka untuk pelayanan di Satpas dan Samsat utama. Namun untuk pelayanan unggulan, seperti Samsat Keliling belum bisa operasional sampai batas waktu yang ditentukan,” pungkasnya. (iki/yan)