Berita

Proyek Rehabilitasi Atap Gedung Sekolah di Kecamatan Glenmore Tanpa Pasang Papan Nama

Diterbitkan

-

Memontum Banyuwangi – Dua proyek rehabilitasi atap Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karangharjo 7 dan SDN Karangharjo 3, Kecamatan Glenmore diduga terindikasi proyek siluman. Pasalnya dua proyek tersebut tidak ada papan namanya, berapa nilai proyeknya, siapa pelaksana proyek tersebut, dan proyek tersebut dibiayai oleh siapa?

Bahkan masyarakat Kecamatan Glenmore menduga jika Dinas Pendidikan Banyuwangi terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran tidak dipasangnya papan nama proyek tersebut.

Proyek rehabilitasi atap SDN 7 Karangharjo, Kecamatan Glenmore yang tidak dipasang papan nama. (git)

Proyek rehabilitasi atap SDN 7 Karangharjo, Kecamatan Glenmore yang tidak dipasang papan nama. (git)

Dari pantauan Memontum.com di lapangan, proyek sudah berjalan satu minggu terkesan asal-asalan, dan pihak pelaksana seolah-olah tidak memperhatikan aturan yang ada. Pasalnya proyek yang pendanaanya bersumber dari APBD atau APBN pelaksana proyek wajib memasang papan nama sejak proyek tersebut dikerjakan.

“Biasanya, proyek yang pendanaanya dari APBD akan dipasang papan nama pelaksana proyek, proyek tersebut dikerjakan berapa hari kalender, dan termasuk biayanya,” ujar salah satu warga setempat.

Menurutnya, papan nama itu wajib dipasang sebelum proyek tersebut dikerjakan. Karena papan nama tersebut sudah masuk dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut, sekaligus sebagai informasi publik.

Advertisement

“Setahu saya. Papan nama itu ada anggarannya lho, kalau proyek ini tidak dipasang papan nama, patut dipertanyakan, dan pihak sekolah bisa melaporkan ke Dinas Pendidikan selaku penanggung jawab pembangunan ini. Saya saja mengerjakan proyek di RT saya yang nilainya cuma belasan juta rupiah saja harus pakai papan nama, lha proyek yang ini yang nilainya puluhan juta bahkan ratusan juta kok nggak pakai papan nama?,” ungkapnya.

Apapun alasannya lanjutnya semua proyek yang anggarannya bersumber dari APBD atau APBN wajib memasang papan nama. Sehingga masyarakat paham proyek tersebut.

“Pemasangan papan nama itu ada aturannya, dan sudah diatur dalam undang-undang No 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi pasal 15 huruf (d),” tegasnya.

Salah satu pekerja proyek (tukang) saat dikonfirmasi mengaku jika proyek yang dikerjakan, sejak awal tidak ada papan namanya.

Advertisement

“Saya ini hanya tukang mas, saat saya mengerjakan proyek ini ya seperti ini, tidak ada papan namanya, kalau tidak salah yang mengerjakan proyek ini namanya Roni,” kata salah satu tukang yang mengerjakan SEN 7 Karangharjo.

Sementara Kepala Satuan Koordinator Wilayah Pendidikan (Satkorwildik) Kecamatan Glenmore Yesaya Sugeng mengatakan sepatutnya pihak kontraktor atau pelaksana proyek wajib memasang papan nama. Jika proyek rehabilitasi SDN 7 Karangharjo dan SDN 3 Karangharjo tidak dipasang papan nama patut dipertanyakan.

“Papan nama itu sebagai informasi publik. Dengan dipasangnya papan nama itu, masyarakat akan tahu, siapa yang mengerjakan dan biayanya berapa, dan semua itu tercantum di papan nama itu,” ujar Kepala Satkorwildik Kecamatan Glenmore.

“Dan kami tidak tahu kalau ada proyek di SDN 3 Karangharjo dan SDN 7 Karangharjo karena kami tidak pernah diberitahu. Kalau proyek itu sudah selesai ya tahu-tahu menghilangkan begitu saja, tidak pamit ke kami,” imbuhnya. (git/tim)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas