Berita
Q-Mas Santuni Karyawan yang Dirumahkan, Implementasi Gerakan Ta’awun
Memontum Kota Malang – Pandemi Covid-19 membawa dampak ke banyak perusahaan industri besar, menengah dan kecil. Seperti halnya manufaktur Q-Mas M yang berkedudukan di JL A Yani Lawang Kabupaten Malang. Sejak Maret 2020, produsen AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) ini merumahkan 14 orang karyawan yang statusnya tenaga kerja lepas.
Meskipun sifatnya dirumahkan sementara, namun nasib 14 karyawan Q-Mas ini, bisa menimpa karyawan lainnya. Karena imbas dari penerapan pembatasan sosial akibat covid-19 ini, tak bisa dipastikan kapan selesainya.
Karena itu, manajemen Q-Mas yang dikomandani Ir Dimyati, melaksanakan gerakan ta’awun (berbagi). Gerakan ini mendukung gerakan yang dicanangkan PP Muhammadiyah, yaitu gerakan ta’awun nasional. Dipimpin Ir Dimyati, ta’awun kepada 14 karyawan yang dirumahkan dilaksanakan, Jumat 24 April 2020.
Manajemen berbagi kebutuhan sehari-hari, berupa sembako. Sifatnya memang penguatan internal yang didahulukan.
“Ta’awun di lingkup terkecil dulu. Kami utamakan karyawan yang dirumahkan. Kedepannya, manajemen akan mengkaji dulu. Disesuaikan dengan kekuatan perusahaan. Karena pembatasan yang dilakukan pemerintah sangat berdampak ke ekonomi makro dan mikro,” ujar Anita Yuli Rahmawati MPd mewakili Direktur Q-Mas, Ir Dimyati. (yan)