Pemerintahan
KPKNL Pamekasan Batalkan Lelang SHM Bersengketa, Tunggu Hasil Sidang Perdata
Memontum Pamekasan – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan diduga main mata dengan PT Bank BNI Sumenep terkait lelang tanah sengketa. Pasalnya, sejumlah tanah atas nama CV Nirmala Karya masih berstatus gugatan perdata bisa lolos dalam lelang.
Tanah-tanah tersebut antara lain: sebidang tanah berikut rumah yang berdiri di atasnya, yang terletak di perumahan Pondok Indah blok D nomor 12 Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, total tanah seluas 120 M2 sesuai SHM nomor 691 tanggal 01/05/1986. Selengkapnya lihat tabel
Lima jenis tanah tersebut dijaminkan kepada Bank BNI Sumenep oleh Mulyadi selaku Ditektur CV Nirmala Karya. Namun, Mulyadi tidak terima, karena dia mengklaim sudah membayar angsuran sebagaimana aturan yang berlaku.
Kuasa hukum CV Nirmala Karya Taufiqurrahman mengatakan, pihaknya sudah mengajukan penangguhan lelang kepada KPKNL. Tapi, dalam web-sitenya masih muncul. Taufiq mengaku memiliki dasar dalam pengajuan penangguhan lelang. Yakni, karena pada tanggal 17-03-2020 telah mengajukan gugatan melalui e-Court Mahkamah Agung RI dengan nomor register PN: SBY-032020DTQ.
“Kalau tidak ditunda nantinya berpotensi merugikan para pihak terutama pemilik jaminan, ” paparnya.
Tapi, dalam website masih muncul lelang yang diajukan PT Bank BNI Cabang Sumenep. Taufiq menduga ada permainan antara Bank BNI Sumenep dengan KPKNL. “Saya sudah hubungi kepalanya, untuk menunda dulu lelang ini,” tambahnya.
Kepala KPKNL Pamekasan Arasmin mengatakan, lolosnya lelang tersebut karena sebelumnya tidak ada Surat penagguhan dari direktur CV Nirmala Karya. Padahal, pihaknya bisa menangguhkan pengumuman lelang kalau ada permintaan dari pengadilan serta ada gugatan.
BACA : KPKNL Pamekasan Loloskan Lelang Tanah Bersengketa
“Bisa dibatalkan kalau ada gugatan secara perdata. Dan ada permohonan dari pengadilan. Sebelum diumumkan kami belum menerima SPKT,” paparnya.
Saat ini, pengumuman lelang tersebut sudah dibatalkan. KPKNL menunggu hasil sidang perdata dari pengadilan. “KPKNL menunggu,” jawabnya. (sy/yan)