Blitar
Pendapatan Parkir Kota Blitar Capai 96 Persen
Memontum Blitar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar optimistis pendapatan dari retribusi parkir tahun ini bisa melebihi target yang ditentukan yaitu Rp 1 miliar. Karena hingga awal Desember 2017 ini, target pendapatan retribusi parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar mencapai 96 persen. Hal ini diungkapkan Kepala Dishub Kota Blitar, Priyo Suhartono.
“Saya optimis pendapatan retribusi parkir hingga akhir tahun ini bisa lebih dari Rp 1 miliar. Sekarang sudah mencapai 96 persen”, kata Priyo Suhartono, Kamis (07/12/2017).
Lebih lanjut Priyo mengaku, jika pihaknya terus menertibkan para juru parkir (jukir) yang menunggak uang setoran parkir ke Dishub. Disamping itu, Dishub juga gencar mensosialisasikan ke para jukir agar memungut uang parkir dengan memberi karcis parkir kepada masyarakat.
“Para jukir terus kami tertibkan agar memberi karcis ke masyarakat. Selama ini, banyak jukir yang memungut uang parkir tanpa memberi karcis”, tandas Priyo.
Kepala Dishub Kota Blitar menambahkan, mulai 2018 mendatang, Dishub akan semakin memperketat pengawasan terhadap para jukir dalam penggunaan karcis. Sebab, target pendapatan retribusi parkir mulai tahun depan naik menjadi Rp 1,3 miliar. Menurutnya, target tersebut bisa terpenuhi jika para jukir tertib membayar setoran uang parkir dan memberikan karcis ke masyarakat.
“Masyarakat juga terus kami dorong untuk menolak membayar uang parkir kalau tidak diberi karcis. Dengan begitu, masyarakat ikut serta memerangi pungli”, imbuhnya.
Selama ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Blitar dari retribusi parkir tidak pernah memenuhi target. Salah satu penyebab tidak tercapainya target pendapatan
Dinas Perhubungan Kota Blitar mencatat, pada periode 2013-2015 target pendapatan
Sebagai contoh, pada 2013 pendapatan dari parkir