Pemerintahan
1.949 CJH Kabupaten Malang Batal Berangkat
Memontum Malang – Sebanyak 1.949 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Malang batal berangkat ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun 2020 ini. Hal itu setelah Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) memutuskan untuk membatalkan penerbangan jamaah haji pada tahun ini.
Kepala Kemenag Kabupaten Malang, Mustain mengatakan, hal itu terlampir dalam surat elektronik terkait keputusan Kemenag nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan Jamaag Haji Pada Penyelanggaran Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, Selasa (2/6/2020).
“Dari surat tersebut memang jamaah tahun 2020 ditunda keberangkatannya jadi 2021,” ujar Mustain saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa (2/5/2020) siang.
Untuk itu, 1.949 CJH asal Kabupaten Malang yang seharusnya dijadwalkan berangkat pada tahun ini terpaksa harus ditunda. Hal itu dilakukan pada seluruh CJH, baik yang sudah melunasi biaya ibadah haji, maupun yang belum.
“Ada 1.949. Yang sudah melunasi sudah 90%, yakni 1609. Dan mereka semua keberangkatannya ditunda untuk tahun ini,” kata Musta’in.
Dengan adanya penundaan itu, Musta’in memberikan dua pilihan bagi jamaah haji yang gagal berangkat. Pertama, mereka bisa menunggu pada tahun 2021. Kedua, uang mereka yang telah dilunasi bisa dikembalikan.
“Untuk proses pengembaliannya nanti kami bahas bagaimana teknisnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam surat eletktronik Kemenag tersebut, alasan dibatalaknnya pemberangkatan haji karena adanya virus korona yang menyebar ke hampir seluruh negara, termasuk Indonesia. Hal ini pun jika dipaksakan ada pemberangkatan akan membahayakan keselataman jamaah haji. (iki/yan)